Tiga Dinas di Lamsel Terancam Bubar
LAMSEL, HR - Disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berakibat tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lampung Selatan terancam dibubarkan.
Pasalnya, dengan diberlakukanya UU tersebut maka ketiga Satuan Kerja (Satker) itu, yakni Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Kelautan dan Perikanan akan diambil alih Povinsi Lampung.
"Adanya UU tersebut, membuat para pegawai khususnya Distamben Lamsel mulai resah dan pasrah tidak mampu berbuat banyak," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Ir. Sujak Prawiranegara, beberapa hari lalu.
Sujak mengatakan, mulai saat ini hingga 31 Maret 2016 Distamben Lamsel harus segera menyelesaikan semua berkas adminstrasi baik itu berkas para pegawai maupun berkas aset yang dimiliki untuk secepatnya dilaporkan. Dan jika barang aset berasal dari bantuan APBD Lamsel akan diserahkan ke Pemkab Lamsel. Sedangkan asset yang berasal dari pusat akan diserahkan ke Provinsi Lampung.
"Dalam menyelesaikan laporan ini, kami ditarget tanggal 31 Maret, paling lambat 2 Oktober 2016 semua harus selesai. Oleh karenanya, saat ini kami tidak lagi terfokus untuk menjalankan berbagai program yang tadinya akan dilakukan, sebab kami takut program tersebut nantinya akan menimbulkan masalah," jelasnya.
Ditambahkanya, jika semua sudah diserahkan ke provinsi, berkemungkin Distamben dan dinas yang terkena UU Nomor 23 tersebut jika masih di daerah akan menjadi UPTD sebagai perpanjang tanganan Distamben Provinsi. “UPTD itu baru sebatas wacana, apakah akan seperti itu atau kah tidak. Sebab belum ada informasi lebih lanjut," imbuhnya. ■ santi