Warga Merasa Tertipu Plang Sekolah Akreditasi A
Plang sekolah Yayasan Pendidikan Natalia “Fellycia” |
TANGERANG, HR - Sangat disayangkan tindakan Yayasan Pendidikan Natalia memasang plang, PG, TK, SD, SMP, SMK “Fellycia” terakreditasi A. Sepintas dilihat sekolah yang berada di Jalan Anggrek Kav 02 Villa Tangerang Regency I Kecamatan Periuk, Kota Tangerang ini tidak ada kejanggalan, namun dengan adanya plang tersebut dianggap terjadi pembohongan, sehingga banyak masyarakat yang tertipu.
Salah satu orang tua siswa, SN menuturkan kepada HR di kantornya beberapa waktu lalu, bahwa keresahan dan kemarahan orang tua siswa terjadi ketika anak mereka duduk di bangku kelas III SMK Fellycia mau melaksanakan ujian negara tidak dapat mengikuti di sekolah tersebut dan harus pindah ke sekolah lain.
Di SMK Citra Nusantara ada 32 orang jurusan AK dan di SMK Dewi Sartika yang jurusan AP kurang lebih 30 orang juga seperti disambar petir disiang bolong. Mereka merasa marah. Bagaimana tidak selama tiga tahun anak belajar di sekolah tersebut harus pindah sekolah, karena SMK Fellycia ternyata tidak memiliki ijin operasional.
“Disampaikan kepada dinas terkait, agar mengambil tindakan kepada Yayasan Pendidikan Natalia agar tidak ada lagi korban seperti kami ini. Ujian negara ada yang bilang dibiayai oleh negara, tapi kami harus bayar empat juta rupiah supaya bisa ikut ujian,” tuturnya.
Dikonfirmasi kepada bagian perijinan kota Tangerang, salah satu petugas menangani perijinan sekolah, mengatakan, bahwa SMK Fellycia belum terdaftar (disini). “Bahkan permohonan pengajuan ijin juga belum ada, bagaimana mungkin sekolah tersebut terakreditasi A,” kata petugas itu.
Ditindak lanjuti konfirmasi ke SMK Fellycia dengan menemui Kepala Sekolah Yohannes di ruangannya, langsung berdiri tanpa mempersilahkan duduk, darimana dan keperluan apa? Ketika ditanya keluhan orang tua siswa tersebut, Yohannes langsung menjawab, “saya tidak mau bicara itu, kalian tanya saja ke Dinas, saya mau istirahat.”
Di gedung Cisadane Kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang (18/5), Kabid Dikmen Ahmad Amarullah, mengatakan, suruh saja orang tua yang merasa tertipu membuat surat pengaduan ke Dinas Pendidikan biar punya dasar untuk menindak lanjuti.
Salah satu anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang yang membidangi Pendidikan, Amarno, melalui telepon mengungkapkan, buat surat pengaduan ke Komisi II, kalau benar itu berbahaya. “Siapa yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan, ini tidak boleh terjadi,” ungkapnya.
Salah satu orang tua siswa, SN, mengatakan, setelah terima raport anaknya akan membuat pengaduan itu, dan akan ditujukan ke Ombusmen dan bukan hanya ke Dinas dan Dewan. ■ darma