Hebat! Tidak Jalani Hukuman WN Malaysia Habis Divonis Pulang
Reda Manthovani |
JAKARTA, HR – Hebat betul keistimewaan yang diperlakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terhadap lima terdakwa warga negara (WN) Malaysia.
Selain saat proses sidang dimanjakan tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan ditahan di Polres, kini juga begitu vonsi langsung bebas menghirup udara segar.
Padahal, divonis untuk menjalani rehabilitasi selama satu tahun dua bulan (14 bulan) di Yayasan. Demikian, dalam berkas juga disebutkan ditahan di Rutan faktanya tidak.
Kelima terdakwa WN Malaysia itu adalah Moh Hanini bin Ainie, Azrul bin Elias, Anwar bin Abdul Aziz, Shahril bin Sirdar Ali dan Daniaal Akmal bin Dzulkipli. Sebenarnya saat penangkapan enam orang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat hanya saja satu terdakwa WNI bernama Walter Alexander.
Usai putusan para terdakwa menurut pengelola Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (Kelima) bahwa para terdakwa tersebut sudah pulang dengan alasan mereka diperlakukan rawat jalan.
Vonis menjalani rehabilitasi dikurangi selama terdakwa ditahan sejak 17 Desember 2014 dan divonis 1 Juni 2015. Seharusnya mereka masih mejalani rehabilitasi sampai Februari 2016. Sejumlah pihak meragukan WNA tersebut mau direhabilitasi. Yakin tidak akan pulang ke Indonesia atau ke Yayasan Kelima lagi untuk direhabilitasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar yang baru Reda Manthovani belum bisa dikonfirmasi terkait kepulangan para terpidana WN Malaysia itu. ■ jt
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.