Breaking News
Sabtu, 25 Juli 2015

Urus Sertipikat Prona, Warga Jeneponto Diperas

Ilustrasi
JENEPONTO, HR – Kabupaten Jeneponto merupakan salah satu daerah di Indonesia yang mendapat kehormatan dari Pemerintah Pusat melalui BPN RI dengan mendapat jatah sertipikat prona. Sebagai program kebanggaan BPN RI yang melangsung dirasakan masyarakat ini diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Program sertipikat prona di Kab Jeneponto inipun mendapat apresiasi dari warganya, terutama yang berekonomi lemah memiliki sebuah harapan untuk menguatkan hak keperdataannya atas lahan yang dimiliki.

Apa disangka, di saat prona tersebut berjalan, ternyata banyak oknum yang memanfaatkan kesempatan itu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Ditemukan fakta bahwa masyarakat Jeneponto di beberapa Desa dibebankan tariff pengurusan sertipikat prona dengan harga yang fantastis. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan, dimanakah pengawasan dari pemerintah daerah yang mendapat kucuran jatah sertipikat prona ? Apakah pemerintah daerah yang berlindung dengan otonomi daerah justru memanfaatkan ini untuk ‘memeras’ rakyat ?

Beberapa daerah di Kabupaten Jeneponto yang mendapat sorotan Surat Kabar Harapan Rakyat yakni di Kelurahan Sidenre Desa Lebang Mania Kel Panaikan, Bontoa, Empoang Kota, Bontorannu, Tonrokassi, Tonrokassi Barat, Lebang Mania, Tolo, Barat, Tolo, Bululoe, Datara, Empoang, Kalimporo. Di wilayah itu, warga yang mengurus sertipikat prona diperas hingga biaya antara Rp300-700.000.

Sebagian warga setempat juga mengetahui berapa tariff yang harus dibayarkan, namun mereka kebingungan karena ada beberapa tariff yang beredar di masyarakat seperti tarif pengurus, tarif lurah/desa atau tarif BPN atau tariff dari ketentuan pusat. Bermacamnya tariff ini justru membuat bingung masyarakat setempat. masyarakat juga mengetahui bahwa pengurusan sertipikat di BPN sangat mahal dan berbelit-belit. Dengan adanya sertipikat prona, justru memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertipikat, dan biaya pengurusan itu telah dibayar pemerintah melalui anggaran sertipikat prona yang diambil dari APBN.

Lalu kenapa biaya yang disetujui dipungkiri oknum untuk dimintai pemohon menarik harga yang ada diatas, lantas bagaimana dengan masyarakat ekonomi lemah yang hendak memiliki sebuah sertipikat pada saat itu dan tidak memiliki biaya, bagaimana yang ditentukan? Berarti sudah tidak ada lagi kepedulian pada masyarakat, haruskah mereka dikorbankan dengan cara mengesampingkan karena tidak mempunyai biaya, padahal sertipikat prona diperuntukkan kepada orang-orang yang kurang mampu sehingga BPN pusat telah menetapkan melalui APBN. syarifuddin sitaba


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.