CV Silvia Ananda Utama Berkantor di Rumah, Menang Tender di Kelurahan Tegal Alur
Kantor CV Silvia Ananda Utama yang berdomisili di permukiman warga. |
JAKARTA, HR - Pengadaan sepeda sampah di Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Kota Adm Jakarta Barat ternyata berbau nepotisme. Pasalnya, domisili perusahaan pemenang tender penunjukan langsung itu berada di permukiman warga. Hal ini telah bertentangan dengan UU No 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Perusahaan yang berdomisili di Cengkareng Barat itu memenangkan tender penunjukan langsung dengan anggaran berkisar Rp170 juta-an, untuk pengadaan sepeda sampah roda tiga sebanyak 13 unit. Harga satuan sepeda sampah roda tiga itu berkisar Rp 12 jutaan.
Selain UU No 26 tahun 2007, CV Silvia Ananda Utama juga melanggar Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.
Anehnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kelurahan Tegal Alur justru memenangkan CV Silvia Ananda Utama untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa sepeda sampah roda tiga senilai Rp170 jutaan.
Terkait hal itu, sudah selayaknya Inspektorat Pembantu (Inbanko) Jakbar melakukan pemeriksaan terkait hal itu, karena berpotensi terciptanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada pengadaan barang dan jasa di Kelurahan Tegal Alur.
Sudah sesuai prosedur
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Lurah Tegal Alur, Anik Sulastri, Kamis (13/8), dianjurkan untuk menemui pejabat PPBJ Tegal Alur, Andi dan Tini. Kepada wartawan, Andi dan Tini menjelaskan bahwa CV Silvia Ananda Utama adalah penawar terendah dan mempunyai dukungan perusahaan perakit sepeda sampah yang telah lama menjalin kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Tegal Alur adalah pertama di Jakbar, namun bukan pertama di DKI Jakarta karena yang pertama adalah Pemko Jaktim,” ujarnya.
Andi dan Tini menjelaskan bahwa tender tersebut telah sesuai dengan spek yang diminta dan tidak ada KKN. ■ didit/kornel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.