Penjaga Lahan Tanah Rahmawati Soekarnoputri Dimejahijaukan
![]() |
Kamaruddin Simanjuntak SH |
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Kamaruddin Simanjuntak, SH menyatakan dakwaan terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan dinilai kabur (Obscuur Libellum) karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP atau UU No. 8 tahun 1981 pasal 143 ayat 2 huruf b yang mensyaratkan bahwa Surat Dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, yakni Tempus Delicti, Locus Delicti dan unsur-unsur yang didakwakan harus diuraikan secara jelas.
Dihadapan majelis hakim, Kamaruddin menyatakan, dakwaan JPU "Error In Persona" karena mendakwa kliennya dengan identitas orang atau dengan identitas yang salah dan keliru secara hukum.
Kamaruddin menyampaikan statemen JPU pada surat dakwaannya berbeda atau bertentangan dengan uraian peristiwanya. "Berdasarkan fakta-fakta hukum itu, karenanya dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Kamaruddin.
Salah satu hal ganjil dan ketidakcermatan JPU dalam dakwaannya, terurai bahwa sekitar April 2015 saksi James Wisan membeli sebidang tanah 532 m2. Tapi pada akte jual-beli bernomor 111/2013 tertera dikeluarkan pada 5 April 2013 yang dibuat di PPAT Lies Hermaningsih.
"Yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin bisa terjadi perbuatan membeli tanah pada bulan April 2015 sementara akte jual belinya lebih dulu ada tahun 2013," jelas Kamaruddin geleng-geleng kepala.
Pengacara yang dikenal kritis membongkar kasus kroupsi Hambalang ini menyebutkan, Benyamin, kliennya, diseret ke meja hijau oleh James Wisan dengan tuduhan telah mengusai tanah miliknya di Jalan Cilandak III No. 29 RT 002/RW 03 Kel. Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Padahal, menurut Kamauddin, kliennya hanyalah sebagai kuasa dari saksi Rachmawati Soekarnoputri untuk mengurus dan mengawasi obyek lokasi tersebut. “Klien saya yang hanya sebagai penerima kuasa kok dijadikan tersangka, sedangkan yang memberi kuasa (Rachmawati Soekarnoputri) hanya dijadikan saksi. Kalau perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, seharusnya yang menyuruh atau member kuasa juga dijadikan sebagai tersangka, karena klien saya hanya menjalankan perintah dari si pemberi kuasa,” jelas Kamaruddin.
Kamruddin juga mempertanyakan dakwaan JPU yang dinilainya tidak memiliki logika hukum terkait dengan obyek tanah yang diakui James Wisan. “James Wisan mengakui baru beli obyek sengketa dimaksud pada April 2015, lalu atas dasar apa saksi James Wuisan mensomasi terdakwa sebanyak 1 kali pada September 2013 dan pada saksi Rachmawati Soekarnouti sebanyak dua kali pada 26 September 2013 dan 1 Oktober 2013. Ini semakin membuktikan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat. Karenanya, demi keadilan, majelis hakim yang terhormat tidak ragu dan memutuskan bahwa dakwaan JPU ini batal demi hukum,” ujarnya. ■ ferry
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.