Sabtu 15 Maret 2025
Breaking News
Senin, 31 Agustus 2015

Walikota Buka Sosialisasi Penerapan UU ASN

Narasumber sosialisasi UU ASN
TANJUNGPINANG, HR - Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah membuka penyelenggaraan kegiatan tentang penerapan Undang-undang ASN bagi pengelola kepegawaian Daerah kota Tanjungpinang di Ballroom Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Rabu (26/8).

Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 150 peserta. Dan Kegiatan ini digelar dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Walikota pada kesempatan itu menyampaikan, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, supaya masing-masing unit kerja benar-benar memahami banyak hal atas perubahan pada sistem kepegawaian, hingga dapat diimplementasikan secara benar.

Menurutnya dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini nantinya akan nampak banyak perubahan yang signifikan pada sistem kepegawaian di seluruh Indonesia.

Diberlakukannya UU ASN ini tentu akan banyak peraturan pemerintah yang mengalami suatu perubahan-perubahan tetang sistim kepegawaian diterbitkan, seperti sistem kepangkatan.

"Kegiatan ini jangan hanya dijadikan sebagai seremonial saja, tetapi harus benar-benar diikuti mulai dari awal hingga akhir. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, untuk bertanya dan diskusi kepada nara sumber,"terang Lis.

Sebagai agen penyelenggaran pemerintahan, UU ASN ini, sambung Lis, dapat membentuk aparatur yang memiliki kreatifitas tinggi, kinerja yang baik, sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, profesional, serta membudayakan kerja yang efektif dan efesien.

Sementara itu, Sekretaris BKD Kota Tanjungpinang, Effendi, S. Sos, MM, menyampaikan dalam laporannya, bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah agar para peserta dapat memahami perubahan-perubahan yang mendasar terhadap isi dari undang-undang ASN, sehingga dapat diimplementasikan oleh aparatur pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing. “Agar terwujudnya pegawai yang disiplin, berdedikasi dan bertanggungjawab serta saat aturan. Disamping itu, dapat memahami proses pelaksanaan reformasi birokrasi dengan aturan yang telah ditetapkan,"paparnya. ■ shl


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.