Breaking News
Selasa, 20 Oktober 2015

Kisruh Mutasi PNS, Dewan Bali akan Panggil Inspektorat

BALI, HR - Terkait kisruh mutasi di Pemkot Denpasar, anggota DPRD Bali,   AA Ngurah Adhi Ardana meminta Komisi I DPRD Bali untuk memanggil Inspektorat Pemprov Bali. Hal ini untuk menelusuri kebenaran, ada tidaknya Laporan Akhir Pemeriksaan (LAP) yang menjadi dasar mutasi tersebut.

“Harus diingat juga penjabat Walikota itu bukan pejabat walikota, ingat itu dan wewenangnya jelas telah diatur dalam PP 49/2008 pasal 132 yang hingga saat ini berlaku,” ujarnya, Senin (12/10).

Bahkan jika ada LAP itu semestinya akan menjadi rekomendasi bagi walikota terpilih untuk diperhatikan, bukan dilaksanakan oleh penjabat.  LAP puan  seharusnya disertai penggalian permasalahan dan kesaksian dan membutuhkan waktu untuk mensahkan temuan. “Jadi ini sangat kental nuansa politisnya, maka komisi 1 Provinsi Bali saya sarankan untuk memanggil inspektorat sehubungan hal ini,” ujarnya.

Ia sendiri meminta agar penjabat walikota tidak menimbulkan kegaduhan politik dalam situasi Pilkada saat ini. Seperti diberitakan sebelumnya, kewenangan penjabat walikota Denpasar melakukan mutasi dipertanyakan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Denpasar, Jum’at, 9 Oktober 2015.

Pertanyaan itu muncul dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Kebijakan tersebut dinilai bisa menimbulkan kegaduhan politik di Kota Denpasar karena dilakukan menjelang pelaksanaan pilkada sehingga sarat dengan muatan politik.

Terkait dengan hal itu pimpinan dewan akan bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertanyakan aturan dan UU terkait dengan kewenangan Penjabat dalam melakukan mutasi. “Kita disini bukan mencari salah atau benar, tetapi mencari solusi untuk membangun Denpasar kearah yang lebih baik,” kata Ngurah Gede.

Mutasi sendiri dilakukan pada penjabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yakni Kadisdikpora Kota Denpasar IGN Eddy Mulya dan Kepala BKPP Kota Dewa Nyoman Sudarsana. 

Sementara itu penjabat Walikota Denpasar AA Gede Geria menyatakan dasar hukum mutasi Pejabat Eselon II, merupakan temuan dari Inspektorat Provinsi Bali. Dimana ada dua pejabat yang belum mendapat rekomendasi dari Gubernur justru dilantik. ans


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.