Breaking News
Selasa, 20 Oktober 2015

Wakil Walikota Tangerang Terancam Di-KPK-kan

TANGERANG, HR – Kuasa hukum Jadi bin Aba, Kamaruddin Simanjuntak, SH mengancam akan melaporkan Wakil Walikota Tangerang H. Sjachrudin dan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggunaan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diduga palsu atas tanah klien-nya, Jadi bin Aba di Panunggungan Utara, Tangerang.

“Dalam waktu dekat akan saya laporkan ke KPK karena ada dugaan unsur korupsinya,” tandas Kamaruddin via telepon kepada Harapan Rakyat, Jum’at (18/10).

Kamaruddin melihat proses SPH dari Hindarto Budiman ke Alam Sutera penuh kejanggalan.

“Hindarto Budiman pun sampai saat ini masih menjadi sosok yang misterius karena tidak pernah kelihatan batang hidungnya padahal, kasusnya sudah ditangani pihak berwajib,” tegasnya.

Dia menduga Alam Sutera memperoleh SPH itu dengan cara-cara tidak wajar dengan melibatkan pejabat setempat sebagai kaki tangannya. Salah satunya adalah, obyek tanah berada di Panunggangan Utara namun prosesnya ditandatangani atau dilegalisasi R Yono Suyono, Lurah dari Panunggangan Timur. “Ini, kan, aneh dan jelas janggal,” tukasnya.

Apalagi, kata Kamaruddin, klien-nya, Jadi bin Aba, tidak pernah menjual kepada siapapun tanahnya miliknya itu. “Jadi ini ibarat orang makan nangka klien saya makan getahnya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kepolisian Kabupaten Tangerang akan memanggil H. Sjachrudin untuk dimintai keterangannya terkait laporan Jadi bin Aba. Wakil Walikota itu dianggap perlu dimintai keterangannya karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Cipondoh.

H. Sjachrudin yang dihubungi Kamis (15/10) via telepon selularnya mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah dipanggil pihak kepolisian terkait masalah tersebut, namun demikian dia menyatakan siap memberikan keterangan kepada jika dibutuhkan. “Tentu saya siap,” ucapnya singkat dan kemudian menutup pembicaraan dengan alasan sedang sibuk rapat.

Di tempat terpisah, Jadi bin Aba yang ditemui di rumahnya di kawasan Panunggangan Utara, meminta keadilan atas tanah miliknya yang kini diakui Alam Sutera. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah sama sekali menjual tanahnya kepada siapapun, termasuk kepada Alam Sutera, yang disebut-sebut, memperoleh tanah tersebut dari Hindarto Budiman yang saat ini tidak diketahui dimana rimbanya.

Belakangan, setelah kasus itu dilaporkan, nama Hindarto Budiman tiba-tiba muncul melalui sepucuk surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.

Karena wujudnya tak pernah tampak, Kamaruddin Simanjuntuk meminta penyidik supaya menghadirkan Hindarto Budiman secara paksa atau setidak-tidak dipindahkan dari rumah sakit di Singapura ke rumah sakit milik Kepolisian RI. “Supaya prosesnya berjalan dan ada kepastian hukum,” ujar Kamaruddin.

Sejatinya, persoalan tanah Jadi bin Aba bermula dari utang piutang antara Jadi bin Aba dengan H. Hasan. Kekisruhan itu bermula ketika tahun 1990 lalu keluarga Jadi Bin Aba mengalami kesulitan keuangan. Untuk memenuhi kebutuhannya itu, Jadi Bin Aba meminjam uang ke kerabatnya, H Hasan yang kala itu menjadi Kepala Desa Panunggangan.

Jadi Bin Aba meminjam uang tiga kali, masing-masing sebesar Rp3 juta, Rp2 juta dan Rp1 juta, maka totalnya sebesar Rp6 juta dengan jaminan sebidang tanah beralaskan Girik C 335 seluas 2.006 M2 yang terletak di Panunggangan.

Pada tahun 2011 hutang Jadi Bin Aba akhirnya dilunasi lewat proses tawar-menawar hingga mencapai Rp50 juta. Untuk keperluan itu, H. Hasan mengutus Drs Yono Sudiyono yang tak lain adalah anak menantu H Hasan. Yono kini menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Cibodas Baru.

Bersama pelunasan hutang itu diberikan KTP asli milik Yono, karena saat itu Yono tidak membawa Girik milik Jadi Bin Aba yang dijadikan agunan. Yono beralasan Girik C 335 milik Jadi bin Aba tercecer dan belum ditemukan.

Setelah pelunasan hutang dengan bukti kwitansi serta pemberian KTP asli milik Yono itu dibuat Berita Acara Bukti Kepemiilikan yang menyatakan bahwa lahan yang dimaksud masih milik Jadi Bin Aba. Dalam Berita Acara itu H Hasan bersama H Herlan tercatat sebagai saksi.

Anehnya, dikemudian hari PT Alam Sutera Realty melalui PT Utama Selaras Tunggal mengklaim telah membebaskan/membeli lahan yang dimaksud. Lucunya, berdasarkan SPH yang diperlihatkan lahan itu dibeli dari tangan Hindarto Budiman yang beralamat fiktif di kawasan Jakarta Pusat.

Padahal, Jadi Bin Aba sendiri merasa tidak pernah mengenal dan menjual tanah miliknya itu ke kepada Hindarto Budiman. Apalagi speciment cap jempol yang dipegang Hindarto Budiman dengan speciment asli milik Jadi Bin Aba sangat berbeda. Maka, patut diduga kuat Hindarto adalah sosok fiktif alias tak berwujud.

Setali tiga uang, sosok Edi Subrata yang disebut sebagai kuasa jual dan beralamat di Cakung, itu adalah sosok yang juga fiktif. Melihat sejumlah kejanggalan itulah, Jadi Bin Aba kemudian memperkarakan PT Alam Sutera Realty, Emil Syarif Husein yang tak lain adalah Direktur Eksekusi PT Utama Selaras Tunggal yang membeli lahan tersebut dari tangan Hindarto Budiman. fer


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.