PT Dambha Prima Utama Masuk Daftar Blacklist
BALI, HR - Pembangunan empat jembatan yang ada di Satker Jalan Metropolitan Denpasar, “makan” korban. Sejak diputus kontrak kerjanya, PT. Dambha Prima Utama sudah masuk dalam kontraktor daftar hitam.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang staf BPJN Wilayah VIII. Sayangnya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Wilayah VIII, yaitu Syaful Anwar yang beberapa kali dihubungi oleh Harapan Rakyat, tidak ada respon sama kali. Begitu juga dengan Satkernya, M. Ali Dauhari ST, MT, Msc. Walau sudah beberapa kali di kunjungi di kantor, jarang ada.
Dimasukannya PT. Dambha Prima Utama oleh BPJN VIII dalam daftar hitam karena tak mampu menyelesaikan tepat waktu pengerjaan proyek pelebaran tiga jembatan dan peningkatan jalan, yaitu penambahan rigid.
Selain penguatan jalan, pelebaran empat jembatan, yaitu Tukad Mati, Cs. Tukad Panti, Tukad Lembeng dan Tukad Cedung. Batas Kota Denpasar – Ketewel, Kabupaten Gianyar.
Pembangunan jembatan Tukad Mati Cs yang seharusnya selesai akhir tahun ini, sesuai kontrak kerjanya, diakui juga oleh PPK-nya.
“Kami sudah tekankan pada pelaksana agar memaksimal pekerjaanya mereka, masalah telat atau molor, itu resiko dari mereka, kan ada sanksinya, yaitu finalty,” jelas Suripto, beberapa waktu lalu.
Sampai akhir tahun 2015, jembatan Tukad Mati Cs yang seharusnya sudah selesai, sampai saat ini masih mangkrak.
Anehnya lagi, proyek yang ditangani Satker Jalan Nasional Metropolitan Denpasar di Jalan A. Yani yang semestinya ada dibawah PPK-07, yaitu Simpang Sanur-Simpang Tohpati-Sakah dimana PPK-nya I Made Cana, ST. Karena itu wilayah kerjanya PPK-07, dan bukan wilayah kerja PPK-06.
Justru dipegang oleh PPK-06, yaitu H. Suripto, yang wilayahnya ada di kawasan Tabanan-Mengwitani-Singaraja-Dalam Kota Singaraja. Sedangkan proyek tersebut berada di wilayah PPK-07. Simpang Sanur-Simpang Tohpati-Sakah.
Pengerjaan jembatan Tukad Mati Cs dikerjakan oleh PT. Dambha Prima Utama yang beralamat di Jalan Letjen Suprato, No. 160A. Blok B5. Cempaka Baru 10640 Jakarta bisa dipastikan tidak bisa ikut andil dalam jangka dua tahun kedepan.
Apalagi dari pihak BPJN VIII benar-benar berani memberikan sanksi. Pasalnya, ada rumor PT. Dambha Prima Utama, hanya pinjam bendera kepada pihak lain. Dengan kondisi ini, anggaran yang berasal dari APBN murni, tahun anggaran 2015 sebesar Rp21.593.229.000 perlu dipertanyakan.
Seperti diketahui, proyek pelebaran jembatan dengan masa pengerjaan 180 hari kalender kerja itu tidak mampu dimaksimalkan oleh pihak pelaksana. ans
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.