Isyak Meirobie: Perusakan Mangroov, Cegah dari Awal atau Laporkan Kami
BELITUNG, HR - Maraknya perambahan dan perusakan  hutan mangrove akhir-akhir ini di Kabupaten Belitung, khususnya di Desa Juru Seberang, Desa Pegantungan dan Desa Sijuk Mengundang menjadi perhatian dan reaksi keras, baik dari organisasi pecinta lingkungan seperti Gapabel, masyarakat maupun anggota DPRD Kabupaten Belitung.
|  | 
| Isyak Meirobie | 
Wakil rakyat yang sangat konsen dan serius terhadap  pensolan mangrove ini adalah  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Isyak Meirobie. Ia  meminta agar mulai dari SKPD  sampai ke pemerintahan  desa menjadi filter untuk  menyaring setiap kegiatan pembangunan di desa, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan, pantai  dan hutan  mangrove.
"Bila pembangunan atau investasi tersebut  berpotensi merusak lingkungan, baik itu  kawasan hutan, pantai, maupun mangrove agar dicegah dari awal. Kalaupun  tidak sanggup mencegahnya segera  dilaporkan kepada kami atau SKPD terkait,"tandasnya.
Menurutnya pembabatan mangrove bisa saja terjadi karena ketidaktahuan pengusaha atau bahkan ada yang disengaja. Temuan di lapangan memang benar ada pengurangan mangrove yang sebetulnya sudah masuk ke rana yudikatif atau penegak hukum.
|  | 
| Mangroov telah berubah fungsi menjadi jalan. | 
Politisi Partai Nasdem ini sangat menyayangkan terjadinya pembabatan mangrove di Kabupaten Belitung, dan mengharapkan agar mangrove yang  sudah gundul harus ditanam kembali, sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kepada pelaku investasi dan pengusaha yang akan memanfaatkan kawasan mangroov,  Isyak menghimbau agar  mengurus ijin dengan lengkap, dan kalau bisa berinvestasi di bidang  yang  mendukung program pariwisata di belitung,  karena  sesuai dengan  intruksi presiden. Meski demikian Isyak mengingatkan bahwa pembangunan atau investasi di sekitar hutan mangrove  harus tetap pro lingkungan.
"Misalnya dengan  tebang pilih jangan tebang abis, pohon mangrove yang sudah mati ditebang yang masih bagus dibiarkan dan dirawat,"ujarnya.
Isyak mengatakan dalam waktu dekat  akan membahas persoalan ini dalam rapat gabungan komisi I dan II. "Dalam waktu dekat kami akan rapat gabungan komisi I dan II untuk membahas ini agar pelaku pembabatan hutan magrove membuat  surat pernyataan untuk melakukan reboisasi dan di survey secara berkala. Bila ternyata tidak mengindahkan, maka perijinan mereka  bisa dicabut, dan demikian pula  untuk lahan lain agar di berikan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku,"kata Isyak tegas.
Diketahui pembabatan  mangrove di Kabupaten Belitung kebanyakan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan umum, padahal  mangroov yang dirusak adalah tanaman yang  sudah berpuluh tahun ada di sepanjang pantai. Untuk melestarikannya  pemerintah sampai harus  membuat proyek pembibitan tanaman mangrove.
Hingga berita ini diturunkan  belum ada pelaku perusakan mangrove yang diproses secara hukum. Mungkin benarlah apa yang dimaksud dengan  hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. marjono
 
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.