Isyak Meirobie: Perusakan Mangroov, Cegah dari Awal atau Laporkan Kami
BELITUNG, HR - Maraknya perambahan dan perusakan hutan mangrove akhir-akhir ini di Kabupaten Belitung, khususnya di Desa Juru Seberang, Desa Pegantungan dan Desa Sijuk Mengundang menjadi perhatian dan reaksi keras, baik dari organisasi pecinta lingkungan seperti Gapabel, masyarakat maupun anggota DPRD Kabupaten Belitung.
![]() |
Isyak Meirobie |
Wakil rakyat yang sangat konsen dan serius terhadap pensolan mangrove ini adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Isyak Meirobie. Ia meminta agar mulai dari SKPD sampai ke pemerintahan desa menjadi filter untuk menyaring setiap kegiatan pembangunan di desa, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan, pantai dan hutan mangrove.
"Bila pembangunan atau investasi tersebut berpotensi merusak lingkungan, baik itu kawasan hutan, pantai, maupun mangrove agar dicegah dari awal. Kalaupun tidak sanggup mencegahnya segera dilaporkan kepada kami atau SKPD terkait,"tandasnya.
Menurutnya pembabatan mangrove bisa saja terjadi karena ketidaktahuan pengusaha atau bahkan ada yang disengaja. Temuan di lapangan memang benar ada pengurangan mangrove yang sebetulnya sudah masuk ke rana yudikatif atau penegak hukum.
![]() |
Mangroov telah berubah fungsi menjadi jalan. |
Politisi Partai Nasdem ini sangat menyayangkan terjadinya pembabatan mangrove di Kabupaten Belitung, dan mengharapkan agar mangrove yang sudah gundul harus ditanam kembali, sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kepada pelaku investasi dan pengusaha yang akan memanfaatkan kawasan mangroov, Isyak menghimbau agar mengurus ijin dengan lengkap, dan kalau bisa berinvestasi di bidang yang mendukung program pariwisata di belitung, karena sesuai dengan intruksi presiden. Meski demikian Isyak mengingatkan bahwa pembangunan atau investasi di sekitar hutan mangrove harus tetap pro lingkungan.
"Misalnya dengan tebang pilih jangan tebang abis, pohon mangrove yang sudah mati ditebang yang masih bagus dibiarkan dan dirawat,"ujarnya.
Isyak mengatakan dalam waktu dekat akan membahas persoalan ini dalam rapat gabungan komisi I dan II. "Dalam waktu dekat kami akan rapat gabungan komisi I dan II untuk membahas ini agar pelaku pembabatan hutan magrove membuat surat pernyataan untuk melakukan reboisasi dan di survey secara berkala. Bila ternyata tidak mengindahkan, maka perijinan mereka bisa dicabut, dan demikian pula untuk lahan lain agar di berikan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku,"kata Isyak tegas.
Diketahui pembabatan mangrove di Kabupaten Belitung kebanyakan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan umum, padahal mangroov yang dirusak adalah tanaman yang sudah berpuluh tahun ada di sepanjang pantai. Untuk melestarikannya pemerintah sampai harus membuat proyek pembibitan tanaman mangrove.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pelaku perusakan mangrove yang diproses secara hukum. Mungkin benarlah apa yang dimaksud dengan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. marjono
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.