KEAI Laporkan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
TUBA, HR - Komite Eksekutif Aliansi Indonesia (KEAI) Provinsi Lampung melaporkan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu untuk pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) 2015 lalu di Kampung Mahabang Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang. Laporan tersebut dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang guna menindaklanjuti adanya dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Laporan dilayangkan Tanggal 16 Desember 2015 lalu dengan Nomor Surat 061.LP/DPD-Lampung/XII-III/15. Hal tersebut dikatakan Dinsrihadi, Sekertaris Aliansi Indonesia Provinsi Lampung.
Dijelaskan Dinsrihadi, bahwa Pilkakam digelar 27 Oktober 2015 dimenangkan oleh Edi Marjoko, dan dilantik sebagai Kepala Kampung Tanggal 10 November 2015. Namun, ada kejanggalan terkait nama Edi Marjoko, dimana Edi Marjoko tersebut pernah menjabat sebagai Pj Kepala Kampung Mahabang Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang selama 9 tahun saat baru dimekarkan dengan nama Edi Tugas Irianto.
“Kami memiliki bukti-bukti surat menyurat saat menjabat sebagai Pj Kepala Kampung atas nama Edi Tugas Irianto. Semua bukti sudah kami lampirkan ke inspektorat agar segera diberikan tindakan dan direkomendasikan kepada Bupati untuk diberhentikan sebagai Kepala Kampung,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya laporan kepada inspektorat ini dapat segera diberikan tindakan tegas dengan diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Kampung. “Kami juga mengirimkan berkas tersebut ke Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung. Proses hukum tetap berlangsung berdasarkan undang-undang,”ujarnya,
Secara internal, kewenangan Bupati untuk memberhentikan, berdasarkan hasil penyidikan inspektorat. Namun, sebagai sangsi hukum sepenuhnya kami serahkan kepada penegakan hukum,"imbuh Dinsrihadi.
Ia menambahkan, pencalonan Edi Tugas Irianto dulu pernah terjadi pada tahun 2004, namun menggunakan nama Edi Tugas Irianto dan menang. Namun gagal dilantik karena menggunakan ijazah paket B palsu. Penggunaan nama Edi Tugas Irianto berubah menjadi Edi Marjoko saat mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif tahun 2013, tapi kalah. “Tidak hanya disitu, Edi Tugas Irianto Yang berubah nama menjadi Edi Marjoko, kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Kampung pada 27 Oktober 2015 dan menang.
Disayangkan pada saat seleksi pemberkasan, baik di panitia, kecamatan dan kabupaten tidak selektif, masih terjadi kebocoran hingga calon dapat dilantik.
Dinsri menegaskan, adanya penggunaan dua nama tersebut diperkuat dengan bukti surat yang dikeluarkan atas nama keduanya. Orang tua wali dari putranya bernama Edi Tugas Irianto, bukan Edi Marjoko. santi
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.