Breaking News
Selasa, 22 Maret 2016

Atasi Pandangan Negatif, BPJS Kesehatan‎ Lakukan Sosialisasi

DENPASAR, HR - Polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus bergulir di masyarakat, menyusul tarif tersebut akan diberlakukan efektif 1 April 2016. Berbagai pandangan negatif dari masyarakat bermunculan akibat kenaikan tarif tersebut. Dijelaskan, untuk mengatasi polemik tersebut BPJS Kesehatan secara serentak melakukan sosialisasi di seluruh Indonesia terkait perubahan tarif iuran sesuai dengan peraturan presiden nomor 19 tahun 2016.

Hal itu diakui Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan PBJS Kesehatan Regional XI Ivonny Elisabeth Salassa di sela-sela menyosialisasikan Perpres 19 tahun 2016 di Denpasar. Menurut Elisabeth Salassa, mengubah pandangan negatif masyarakat menjadi PR BPJS. Semestinya bila diterapkan dengan optimal program Jaminan Kesehatan Nasional, berdampak positif bagi masyarakat dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.

“Pandangan negatif masyarakat menjadi PR BPJS Kesehatan, karena secara umum program JKN berdampak positif bagi rakyat,” ucap Elisabeth Salassa.

Elisabeth Salassa menambahkan, kenaikan iuran BPJS untuk peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri berkisar 17 hingga 34 persen. Kelas I dari 59 ribu 500 menjadi 80 ribu rupiah, kelas II dari 42 ribu 500 rupiah menjadi 51 ribu rupiah, sedangkan kelas III dari 25 ribu 500 menjadi 30 ribu rupiah per orang per bulan.

Sementara untuk proporsi iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta tetap sama dengan sebelumnya yakni 4 persen dibayar pemberi kerja sedangkan 1 persen dibayar pekerja. Sedangkan kepesertaan penerima upah PNS, TNI, Polri, dan pimpinan daerah tidak ada perubahan dipotong 5 persen dari gaji per bulan. ans


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.