Breaking News
Senin, 21 Maret 2016

Kejari Jakbar Terima Pelimpahan Perkara Pajak

JAKARTA, HR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan tahap dua kasus tindak pidana perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak. Namun pelaksanaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengingat lokus kejadiannya di wilayah hukum Jakarta Barat. Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar.

"Hari ini Kejari Jakarta Barat bersama dengan tim JPU Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Ditjen Pajak dengan tersangka atas nama Anton Tedja," kata Choirun Parapat selaku Kasi Pidsus, Selasa (15/3/2016).

Choirun menerangkan modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. Selain itu, dia menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Dalam faktur tersebut terdapat nama beberapa perusahaan dan akibat perbuatan tersangka, diduga negara mengalami kerugian milyaran rupiah. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Tersangka di jerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan huruf d Undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. jt


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.