Breaking News
Rabu, 16 Maret 2016

Sudin Penataan Kota Jakbar Target Bongkar Bangunan Bermasalah di Gropet

JAKARTA, HR – Menyikapi ramainya bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Kasie Penertiban Sudin Penataan Kota Jakbar, Fajar, angkat bicara.

Ilustrasi
Dari tujuh temuan harapanrakyatonline di wilayah itu, belum satupun dilakukan tindakan pembongkaran oleh Kasie Penataan Kota Kecamatan Gropet yang dipimpin Bambang. Tidak jelas apa motivasi dan tujuan Kasie Kecamatan Gropet untuk tidak melakukan pembongkaranan

Bukan itu saja, Bambang secara terang-terangan menyembunyikan informasi kepada publik, terkait masa waktu pemberian Surat Peringatan (SP)1, SP2, SP3, dan Surat Perintah Bongkar (SPB). Dari ketujuh bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukan itu, dipastikan telah mengantongi SP1,2,3 dan SPB.

Namun, untuk pelaksanaan eksekusinya diduga sengaja diulur-ulur hingga bangunan itu selesai dikerjakan. Inilah modus yang kerap dilakukan Bambang bersama jaringannya.

Terkait hal itu, Rabu (16/3), Fajar mengatakan kepada harapanrakyatonline, bahwa sebagian bangunan (dari 7 lokasi) hasil temuan tersebut akan ditindak oleh Sudin Penataan Kota Jakbar. Dan sebagian lagi tidak dijelaskan siapa yang akan menindaknya, apakah Dinas atau pihak kecamatan.

Disinggung mengenai Surat Peringatan hingga SPB yang diduga disembunyikan Kasie Kecamatan Gropet, Fajar menjelaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Bambang untuk menyiapkan data itu. Namun sayangnya, hingga sekarang data yang diminta tak kunjung ada.

Mengenai pelaksanaan eksekusi itu, Fajar menjelaskan bahwa dirinya sedang melakukan persiapan dan rapat penertiban bersama Walikota.

Pengambilalihan eksekusi yang dilakukan Sudin Penataan Kota Jakbar patut diberi apresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa Kasie Penataan Kota Gropet tidak sanggup bekerja mengamankan wilayah tugasnya, sehingga berakibat pada tumbuh suburnya bangunan bermasalah di wilayah itu.

Pengambilalihan tugas Kecamatan yang dilakukan Sudin Penataan Kota Jakbar adalah bukti nyata ingin membersihkan Kota Jakbar dari maraknya bangunan bermasalah di wilayahnya. Namun sayangnya, semangat kerja Sudin Penataan Kota Jakbar tidak didukung oleh semangat kerja bawahannya di Kecamatan, seperti di Gropet, Kembangan, Kebon Jeruk, Palmerah, dan Tambora.

Di satu sisi, pengambilalihan tugas itu jangan dijadikan sebagai bentuk pencitraan Sudin Penataan Kota Jakbar, agar terlihat tegas di mata publik.

“Genderang perang yang sudah ditabuh, jangan berhenti. Bila berhenti, hal itu akan menimbulkan beragam pertanyaan. Mengapa berhenti membongkar? Ada Apa?” ujar Kesti Mona, warga Jakbar. kornel


BANGUNAN BERMASALAH DI KECAMATAN GROPET


1. Nomor/Tgl IMB: 369/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi: Jalan Utama Sakti IV No 3 Blok 4 No 2066 RT02 RW07 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakbar. (Izin: rumah tinggal 3 lantai, tapi fisik bangunan tiga unit ruko tiga lantai).

2. IMB No: 381/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.111/2015. Lokasi: Jalan Gaharu Blok P Kav No 216 RT07/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Izin: Rumah tinggal 3 lantai, tapi fisik bangunan 5 unit ruko, 3 setengah lantai)

3. No IMB: 398/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi : Jalan Rosela Raya Blok L No 162B dan 162C RT007/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Bangunan 3 lantai).

4. No IMB: 397/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi: Jalan Rosela Raya Blok L No 162 dan 162A RT007/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (IMB Rumah tinggal tiga lantai dua unit, namun dibangun 4 unit ruko tiga lantai).

5. IMB No: 9672/IMB/2014. Lokasi: Jalan Perdana I Kav Blok II No 15 RT018/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Izin Rumah tinggal, namun dibangun dua unit ruko tiga lantai).

6. No IMB: 4258, terletak di Jalan Salak Masir No 10 Blok V No. 216 RT 09/15 Kelurahan Tanjung Duren Utara, izin rumah tinggal tiga lantai, namun fisik ruko. Walaupun sudah disegel, pembangunan tetap berjalan.

7. No ID: 1640577/ID/e/2014, terletak di Jalan Tanjung Duren Utara 1 No 22 RT 10/06 Kel Tanjung Duren Utara, pemilik Hendra Djayadi, rumah tinggal 3 lantai dibangun fisik kos-kosan.


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.