Breaking News
Sabtu, 16 April 2016

Agenda Tersembunyi Yustisi Bangunan

JAKARTA, HR – Sudin Penataan Kota Jakbar, Jumat (15/4), menggelar yustisi bangunan di lantai 10 Blok B kantor Walikota Jakbar. Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seluruh pemilik bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukan di data oleh petugas yustisi. Pendataan itu diantaranya, jumlah pelanggaran pada bangunan, serta denda yang harus dibayarkan.

Namun ada yang janggal pada yustisi di Sudin Penataan Kota Jakbar tersebut, yakni tidak terlihatnya pemilik bangunan yang bermasalah. Yang hadir justru orang lain yang mendapat kuasa dari pemilik bangunan. Apakah bisa seperti itu?

Berdasarkan penelusuran HR, pada saat yustisi bangunan, kesalahan dan denda yang dibebankan kepada pemilik bangunan bermasalah dapat dinegosiasikan. Misal, bila denda mencapai Rp10 juta, bisa diringankan menjadi Rp5 juta, atau bahkan lebih ringan.

Setelah pendataan, pemilik bangunan akan diundang untuk menghadiri persidangan tipiring di PN Jakbar, serta membayar denda yang telah disepakati di Sudin Penataan Kota Jakbar. Anehnya, yang hadir pada saat sidang tipiring tersebut adalah kuasa dari para pemilik bangunan.

Berdasarkan logika hukum, kuasa hanya dapat dilakukan kepada pihak yang bertujuan untuk membela kepentingan pemberi kuasa. Namun praktik kuasa pada pendataan yustisi bangunan dan sidang tipiring yustisi justru berbeda. Kesalahan orang lain/pemilik bangunan ternyata dapat dibebankan kepada orang lain dengan cara memberikan kuasa.

Ketua DPD LSM Lempara, Parlin, juga heran melihat kinerja Sudin Penataan Kota Jakbar terkait cara penghitungan denda yustisi kepada bangunan yang bermasalah.

“Tidak jelas rumusnya seperti apa. Tiba-tiba didenda harus bayar sekian, bisa dinego lagi. Enak sekali pemilik bangunan itu!” ungkap Parlin.

Dikatakannya lagi, apa dasar hukum yustisi bangunan yang seharusnya menghadirkan atau menjerat pemilik bangunan, namun dapat dikuasakan ke orang lain dengan modal surat kuasa yang dilampirkan KTP atau SIM.

“Apa dasar hukumnya? Bila hal itu tidak ada dasar hukumnya, berarti seluruh yustisi bangunan tersebut adalah mengada-ada, dan memiliki agenda tersembunyi,” ujar Parlin. kornel


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.