Kejaksaan Setengah Hati Usut Korupsi di Sudin PU Tata Air Jakbar
JAKARTA, HR – Kejaksaan sepertinya setengah hati mengusut korupsi di tubuh Sudin PU Tata Air Jakarta Barat. Hal ini terlihat saat proses persidangan tiga terdakwa mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang sedang berlangsung setiap hari Senin.
Heryanto, mantan Ka SDPU Air Jakbar |
Tiga mantan Kasudin tahun anggaran 2013 yang menjadi pesakitan, diantaranya dari Januari-Maret dijabat Monang Ritonga, dari April-Agustus dijabat Wagiman Silalahi dan dari September-Desember dijabat Pamudji. Mereka didakwa melakukan pemotongan anggaran 30 persen dengan total kerugian negara sekitar Rp 43 miliar.
Sementara, Kasudin PU Tata Air Jakbar tahun 2012, Heryanto, sama sekali tidak pernah disentuh. Padahal berdasarkan fakta persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, disebutkan bahwa pemotongan itu sudah menjadi budaya dan berlangsung dari tahun sebelum ketiga terdakwa itu menjabat.
Satu lagi ketidakseriusan pihak Kejakasaan mengusut dugaan korupsi ini adalah tidak adanya pengembalian uang negara yang dipotong oleh bawahan ketiga Kasudin tersebut. Padahal, jelas- jelas terungkap fakta persidangan bahwa proyek tersebut hanya dilaksanakan sekitar 45 persen sampai 60 persen karena dipotong oleh para Kasi di Sudin, Kasi Kecamatan, bendahara, pengawas dan pihak perusahaan. (Baca: Korupsi Sudin PU Tata Air Jakbar Dilakukan Berjamaah)
Mereka sangat berpotensi menjadi tersangka. Kalau tidak mengembalikan dana yang dipotong pada proyek itu, karena merupakan kerugian negara. Hal ini diakui saat persidangan, Senin (28/3), yaitu Nursiwan (bekas Kasubag TU), Nurhadi, Heddy Hamrullah, Subari, Erland Sianipar, Eko Prihartono, Erna Yuni Nuraini dan Raden Sugiarto.
Demikian juga saat pemeriksaan saksi, Senin (4/4), Jaksa Ibnu Firman dan Erianto menghadirkan saksi yaitu Hali, Mulyadi (staf Seksi Pemeliharaan), Arnol Wlly Arde, Herly Manurung, Arganta Arter dan Darma Situmeang (saksi berempat adalah dari perusahaan), mangakui membuat laporan tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan.
Sekedar diketahui, para terdakwa diseret ke Pengadilan diduga melakukan korupsi pada anggaran pemeliharaan swakelola berupa, pemeliharaan infrastruktur saluran, pemeliharaan saluran drainase, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung tahun 2013 dengan anggaran Rp 82 miliar dengan modus memotong anggaran sekitar 30 persen diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 43 miliar.
Pelaksanaan proyek tesebut tidak sesuai dengan pertanggung jawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan dengan memalsukan sejumlah dokumen dalam dua laporan, sehingga seolah-olah pekerjaan itu sudah dilakukan pihak ketiga. jt/kornel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.