Ahok Janji Tindak Alfa Midi IMB Bodong Dekat Kantor Anas Effendi
JAKARTA, HR – Bangunan perpasaran swasta jenis Alfa Midi yang letaknya tidak jauh dari Kantor Walikota Jakbar, Anas Effendi, tidak mampu ditindak Suku Dinas Penataan Kota (DPK) Jakbar. DPK Jakbar terlihat jelas sangat ‘impoten’ bertindak, padahal mereka mengetahui bahwa IMB yang digantung di lokasi adalah bodong. Ada apa dengan DPK Jakbar?
Alfa Midi yang dibangun menggunakan IMB Bodong
di Jalan Raya Kembangan, dekat kantor Walikota Jakbar.
|
Menyikapi itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa masalah laporan masyarakat terkait bangunan yang melanggar tidak sesuai perijinan, akan ditindaklanjuti segera untuk membuat tindakan.
Ahok mencontohkan, DPK DKI membongkar bangunan Sedayu Group, dan rencananya akan membongkar bangunan apartemen Kedoya yang melanggar KDB dan KLB.
Perlu diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alfa Midi diketahui bodong setelah wartawan konfirmasi kepada Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakbar, Johan Girsang, bahwa Nomor IMB 1761/2/2016 mendirikan bangunan baru dua lantai peruntukan minimarket yang tercantum dalam papan IMB tersebut masih proses di kantor PTSP Jakbar.
“Sampai saat ini masih proses, itu adalah nomor pendaftarannya, dan kita selama 2016 ini belum pernah satu pun menerbitkan IMB untuk perpasaran swasta,” ujar Johan Girsang.
Johan Girsang menambahkan, sejak 2015 sampai April 2016 ini, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 1.031 IMB, diantaranya tahun 2015 ada 162 IMB dari sisa permohonan online kemudian manual ada 759 IMB sudah dikeluarkan, dan tahun 2016 baru 115 IMB dalam proses di PTSP Kota Jakbar tidak termasuk IMB rumah tinggal, karena prosesnya di kecamatan.
"Jadi sampai sejauh ini PTSP Kota Jakbar belum pernah mengeluarkan IMB minimarket merek Alfa Midi di Jalan Kembangan Raya atau disebut izin perpasaran swasta," ungkap Johan ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (19/4).
Johan menambahkan, keberadaan minimarket merek Alfa Midi di Jalan Kembangan Raya tersebut harusnya diawasi sedini mungkin oleh pihak Sudin DPK yang diberi tugas untuk mengawasi dan menindak bangunan yang tidak memiliki IMB.
Bukan hanya itu, katanya, perizinan lainnya juga seperti izin domisili, Undang Undang Gangguan (UUG) dan izin operasional Alfa Midi itu belum dikeluarkan, sebab dokumennya masih di kantor PTSP.
"Mulai dari IMB, SIUP, domisili, UUG dan izin operasional Alfa Midi belum ada. Dokumennya pengajuan IMB masih di kantor ini karena masih dalam proses. Kami sangat hati-hati untuk mengeluarkan izinnya," kata Johan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kasudin DPK Jakbar Bayu Aji, Kamis (21/4), belum bersedia menjawab pertanyaan HR.
Ironisnya, saat ini Alfa Midi tersebut telah lounching, dan DPK Jakbar tidak pernah menindaknya. Padahal keberadaan Alfa Midi itu telah merugikan Pemprov DKI Jakarta karena tidak memenuhi kewajibannya membayar bermacam retribusi. Selain itu, papan IMB yang digantung di lokasi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena telah melakukan pembohongan publik dan menantang aturan yang berlaku. kornel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.