Breaking News
Sabtu, 23 April 2016

Bea Cukai Kepri Tangkap 2 Kapal Pengangkut Ammonium Nitrat

KARIMUN, HR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers terkait penegahan dua kapal motor yang mengangkut ammonium nitrat dan balepress. 

Penegahan pertama dilakukan terhadap Kapal Motor (KM). Khalifah GT.50, Selasa (05/04/2016) di Perairan Pulau Aruah yang membawa muatan 948 ballbalepress dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan.

Awak kapal patroli BC-8005 berhasil meringkus 9 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan seorang nahkoda berkewarganegaraan Indonesia. Saat ini kapal dan muatan senilai Rp 2,8 miliar dan ABK diproses lebih lanjut di kantor Bea Cukai Kepri.

Penegahan kedua terlaksana pada Sabtu (16/04/2016) di Perairan 30 Mil Timur Laut Berakit terhadap kapal KM Harapan Kita B 29 No 769 yang membawa muatan 2.050 Bags masing-masing berisi 25 Kgs / Ammonium nitrate dari Pasir Gudang, Malaysia tujuan Sulawesi.

Pada penegahan tersebut, selain barang bukti, awak kapal patroli BC-20005 juga berhasil mengamankan 6 orang anak buah kapal (ABK) dan seorang nahkoda berkebangsaan Indonesia.

Menurut Kabid Penegahan Agus Wahono mereka telah melanggar Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang merupakan kategori larangan/pembatasan impor tanpa dilindungi manifest.

Untuk mengelabui petugas, Ammonium Nitrate dikemas menggunakan 2 lapisan, pada kemasan luar berupa karung plastik dengan tulisan “Mitsubishi Japan” dan untuk kemasan dalam berupa karung dengan tulisan “Ammonium Nitrate”.

Atas penangkapan ini, kata Wahono, Bea Cukai Kepri berhasil menyelamatkan negara dari kerugian secara immateriil (Hankam dan Lingkungan Hidup). Saat ini kapal, muatan senilai Rp 6,6 miliar dan ABK diproses lebih lanjut di kantor Bea Cukai Kepri. tom


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.