Breaking News
Sabtu, 23 April 2016

Penataan Kota DKI akan Bertindak ke Palmerah

JAKARTA, HR – Menyikapi permasalahan bangunan raksasa yang menyalahi perijinan dan peruntukan, mendapat tanggapan dari Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Melalui Kabid Penertiban, Iwan Kurniawan, DPK DKI Jakarta juga berjanji akan menindaklanjuti 13 unit bangunan raksasa yang menyalahi tata ruang yang berlaku saat ini.

Bangunan bermasalah di Jalan Kemanggisan Ilir Rt 005 Rw 08 
Kel Kemanggisan (Gudang 3 deret dengan IMB rumah tinggal). 
Dan Kasudin DPK Jakbar, Bayu Aji didampingi 
Kabid Penertiban DPK DKI, Iwan Kurniawan. 
Inzet: Kasie DPK Kec Palmerah, Hafidz (tengah).
“Terima kasih atas informasinya, secepatnya teman-teman Bidang Penertiban Dinas akan melakukan survey lokasi,” ujar Iwan, Kamis (21/4), kepada HR.

Beberapa hari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok juga menyikapi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran kepada bangunan masyarakat maupun badan usaha yang menyalahi tata ruang.

“Masalah laporan masyarakat terkait bangunan yang melanggar tidak sesuai perijinan, akan ditindaklanjuti segera untuk membuat tindakan,” ujarnya.

Ahok mencontohkan, DPK DKI membongkar bangunan milik pengembang Sedayu Group, dan rencananya akan membongkar bangunan apartemen Kedoya yang melanggar KDB dan KLB.

Terkait itu, Pemprov DKI akan konsisten memantau pembangunan demi target yakni mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kedepannya DKI Jakarta mempunyai lahan yang cukup sebagai lahan serapan air dan ruang terbuka hijau.

Ironisnya, target yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta itu justru tidak dilaksanakan oleh bawahannya di wilayah Kota dan Kecamatan. Kasus nyata, di wilayah Kecamatan Palmerah yang berada dibawah naungan DPK Kota Adm Jakbar, tumbuh subur bangunan raksasa yang menyalahi tata ruang.

Anehnya, pelanggaran bangunan tersebut tidak mendapat tindakan pembongkaran dari Sudin maupun pihak kecamatan. Apalagi di wilayah itu sangat pantas dilakukan penindakan untuk skala prioritas karena pelanggarannya sangat besar dan tentu saja sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta.

Kecamatan Palmerah merupakan salah satu wilayah di Kota Adm Jakbar yang beranak-pinak bangunan raksasa. Kos-kosan dan gudang menjadi primadona di wilayah itu, bahkan dibangun melebih KDB dan KLB. (Baca: DPK Jakbar Dan Kecamatan ‘Hobi’ Pelihara Bangunan Bermasalah Di Palmerah)

Berdasarkan investigasi HR di wilayah Palmerah yang dipimpin Kasie DPK, Hafidz, ditemukan 13 unit bangunan raksasa yang lolos dari pantauannya. Entah lolos disengaja atau tidak disengaja, yang jelas faktanya hingga kini bangunan itu tidak dibongkar. kornel


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.