Kasus OTT Pegawai Pajak DKI P21
JAKARTA, HR - Tiga tersangka pemeras wajib pajak dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Sudah Lengkap (P-21) pada 24 Maret 2016. Namun, karena locus dan tempus kejadian di wilayah hukum Jakarta Barat, maka dilimpahkan di Kejari Jakbar.
Ketiga orang tersebut adalah RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Cilandak), SAD (Pajak Dispenda DKI), dan RM (Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol). Mereka bertiga adalah satu tim, bertugas mengawasi masalah pajak atas 75 hotel di DKI Jakarta. Tertangkap tangan tengah menguras peserta wajib pajak perhotelan di Dunkin Donuts Mall Puri Indah Kembangan Jakarta Barat.
“Ketiga orang tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Choirun Parapat, termuat dalam laman Kejari, Selasa (5/3/2016).
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara awalnya para pelaku yang tergabung dalam tim pengawas peserta pajak khususnya pajak perhotelan melakukan pemeriksaan ke salah satu hotel yakni Hotel N.
Dalam pemeriksaan tersebut para pelaku berhasil mendapatkan temuan, namun salah satu dari pelaku menyampaikan kepada pihak hotel temuan tersebut akan dibuat nihil jika memberikan imbalan sebesar Rp 500 juta.
Pihak hotel meminta kepada para pelaku untuk menurunkan tingkat bunga yang harus dibayarkan, alhasil terjadi kesepakatan sebesar Rp 300 juta. Karena merasa diperas, akhirnya pihak hotel melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Metro Jaya. sardo/jt
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.