WNA Terdakwa Narkoba, Pembuktian Rehab Tak Sesuai Surat Edaran MA
JAKARTA, HR – Sidang tuntutan terhadap terdakwa Mohammad Ebrahim Jazayerifar bin Bahman ditunda yang seharusnya diagendakan, Rabu (6/4) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hakim Zahri |
“Tuntutannya ditunda,” kata jaksa Raden Roro Theresia Tri Widorini dari Kejari Jakbar, Kamis (7/4). Ebrahim didakwa dengan pasal 112 atau 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan sebelumnya, dihadapan ketua majelis hakim Zahri, terkesan banyak rekayasa dalam pembuktian. Terdakwa Ebrahim ditangkap di Jalan Setiabudi, dan saat ditangkap sedang dalam kendaraan taksi dengan barang bukti sabu. Dari pengakuan terdakwa bahwa ia baru saja membeli barang haram itu dari Evi (DPO) dengan harga Rp 1,4 juta.
Ebrahim bersaksi bahwa dia berada di Indonesia adalah karena mengungsi dan sudah hampir sekitar 3 tahun. Dia juga mengaku mendapat biaya selama di Indonesia dari sebuah lembaga sosial, namun kok bisa mampu membeli sabu seharga Rp 1,4 juta.
Di persidangan terdakwa seolah-olah mau diarahkan ke pidana rehabilitasi. Hanya saja dalam pembuktian tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung N0 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Saat ditangkap, terdakwa sedang dalam kendaraan, dan tidak sedang memakai narkoba. Saksi yang diperiksa di persidangan hanya satu orang saksi penangkap. Satu saksi lagi keterangannya dibacakan. Sementara, saksi yang membawa kendaraan tidak diperiksa.
Demikian juga surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika tidak ada ditunjukkan di persidangan oleh jaksa Ivan. Padahal, itu merupakan salah satu bukti terdakwa positif pengguna narkotika sebagaimana tertera dalam Surat Edaran MA.
Bahkan, dokter yang diperiksa adalah dari Yayasan Natura yang hanya melakukan test wawancara kepada terdakwa di tahanan. Sementara, dalam Surat Edaran MA No 4 Tahun 2010 itu disebutkan surat keterangan dari dokter jiwa/ psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim.
Berdasarkan info yang diterima HR dari sumber, bahwa assesmen yang diberikan dari Yayasan bisa saja dibuat-buat asalkan membayar sesuai dengan tarif. “Bikin assesmen itu bayar mahal pak,” jelas sumber itu. sardo/jt
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.