Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan Diikuti 31 Kontingen
JAKARTA, HR - Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 52 tahun 2016, dipusatkan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (8/4/16) diikuti 31 kontingen Se-Jabodetabek Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ke 31 kontingen itu terdiri dari Ditjen PAS, Bapas, Rupbasan, Rutan dan Lapas.
Dirjen dan Kakanwil melepas balon. |
Tetapi ketatnya peraturan yang ada sempat mendapat protes dari wartawan, karena awak media tidak diperbolehkan membawa handphon (HP) masuk ke dalam Rutan untuk mengikuti acara dan HP semua dititip di loker di piket jaga.
Padahal sejumlah awak media harus menggunakan HP tersebut untuk memotret, mengetik berita, merekan wawancara, dan juga untuk mengirim berita.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Ka Rutan Cipinang Asep Sutandar, dia pun mengatakan bahwa aturannya seperti itu. “Itu sudah komitmen kerja tidak boleh bawa HP ke dalam Rutan. Kita pun tidak ada yang bawa HP ke dalam Rutan baik itu petugas, semua harus titip di loker. Baru sesudah lepas kerja atau jam istirahat bisa mengunakan HP di luar kantor,” kata Ka Rutan.
Pekan olahraga itu sendiri dihadiri Direktur Jendera Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, I Wayan Dusak yang juga didampingi Kakawanwil Kemkumham DKI Jakarta Dahlan Pasaribu dan selaku komandan upacara adalah Kalapas Salemba Abdul Karim.
Meskipun acara tersebut agak molor dari jadwal karena Dirjen PAS dipanggil Menteri, ke 31 kontingen itu masih tetap semangat dan antusias mendengarkan kata sambutan Dirjenpas dan juga mengikuti pertandingan dan perlombaan.
“Pekan olahraga hari bhakti pemasyarakatan ini harus menjadi momentum untuk merealisasikan “janji kerja” yang sudah di-ikrarkan pada awal tahun 2016, tahun ini. Semangat olahraga akan menjadi perekat/pemersatu didalam lingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja bagi seluruh pegawai dan karyawan Kemenkumham RI,” ucap Dirjen. tom
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.