Tiga Terdakwa Sindikat Narkoba Dituntut Mati
JAKARTA, HR - Emeka Samuel (WNA) Nigeria, Rubiyanti Hasym dan Rosita Said alias Oci dijatuhi pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Hari dan Heri Priheriyanto dari Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (13/4/16) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terdakwa Emeka Samuel (Warga Negara Nigeria)
dan penerjemahnya serta JPU Heri dan Agung.
|
Ketiga terdakwa itu dijatuhi tuntutan pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan 37 kg shabu shabu sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 (2) jo 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap di persidangan bahwa ketiga tersangka (berkas terpisah dibacakan), para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan satu tanpa hak, maka dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Menurut Agung, hal hal yang memberatkat, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam persidangan, sehinggga meperlambat jalannya persidangan dan bahwa perbuatan ketiga terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, sudah layak diganjar dengan tuntutan pidana mati.
“Pemidanaan ini juga dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada setiap orang yang bermaksud atau berencana mengedarkan narkoba di Indonesia,” ucapnya.
Para terdakwa dihadapkan ke persidangan adalah atas upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap shabu 37 kg itu di masyarakat. tom
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.