Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 20 M
JAKARTA, HR - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengeksekusi Ny Ratna Dewi, terpidana kasus penipuan bisnis berlian senilai Rp20 miliar lebih, Rabu (13/4) kemarin di rumahnya, Perumahan Exlusive Tanah Baru, Jalan Tanah Baru Beji, Depok.
Kasi Pidum Kejari Jakpus Agus Setiyadi, memimpin eksekusi mengatakan, penangkapan terhadap wanita berusia 41 tahun ini merupakan pelaksanan atas putusan Mahkamah Agung No 1203/K/Pid/2014, tanggal 10 Februari 2015 yang menghukum terpidana selama dua tahun penjara. "Terpidana sudah kami kirim ke LP Pondok Bambu," ucap Agus, Kamis (14/4).
Agus membeberkan, sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Badrun Zaeni, membebaskan Ny Ratna Dewi pada persidangan yang digelar 17 Juli 2014 silam. Atas putusan ini Jaksa Domo Pranoto yang menuntut empat tahun penjara ini menyatakan kasasi ke MA.
MA memvonis dua tahun penjara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Ihwal kasus ini bermula dari pertemuan terpidana dengan Herawati Jahja Pulonggo, manajer pengembangan bisnis toko perhiasaan. Dari pertemuan sejak 14 Juni 2012 hingga 2 Juli 2013, awalnya terdakwa sering memesan rangka perhiasan cincin berlian yang pembayarannya secara tunai. Sejak itulah antara Ratna dan Herawati menjadi dekat dan mulai membicarakan bisnis berlian.
Sekitar Juni 2012, Ny Ratna mengatakan teman-temannya yang pengusaha punya proyek baru di DKI sebesar Rp200 miliar untuk membeli berlian.
Herawati percaya lalu menyerahkan sejumlah berlian senilai 1,7 dolar AS lebih atau Rp 20 miliar lebih dengan jaminan cek tunai dan bilyet giro. Namun ternyata jaminan tersebut ada yang sudah kadaluarsa dan tak ada dananya. jt
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.