Saksi Akui Orang dalam CCTV Berbeda dengan Terdakwa
JAKARTA, HR - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, kembali menggelar sidang terdakwa Yung Man Fung, kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 500 ribu butir lebih dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Deden Zainal Arifin selaku komandan security di Apartemen Ibis Jakarta Pusat.
Deden menerangkan, di hadapan ketua majelis Hakim Ibnu Basuki, bahwa pada tahun 2015 saksi mendapat kabar dari anggotanya yang sedang bertugas tepatnya pada tanggal 10 September 2015, waktu itu saksi tugas pagi posisi saksi sudah ada di rumah. Menurut saksi, dirinya mendapat telephone bahwa di apartemen Ibis ada penggerebekan narkoba.
Dalam pembicaraan itu saksi diminta untuk datang ke Apartemen, namun saksi ketika itu menjawab tidak bisa datang. Lalu dihendel Danru (teman saksi yang sudah meninggal). Esok harinya, saksi sudah mendapatkan laporan dari anak buahnya.
Pada tanggal 14 September 2015, pukul 2 siang, saksi mendapat laporan, bahwa pihak kepolisian membuka CCTV yang diminta ke pengelola Apartemen. Dari gambar CCTV saksi melihat barang haram itu masuknya melalui basement Apartemen, saksi melihat seorang sopir, kenek, dan satu orang lagi Warga Negara Cina.
Akan tetapi, ketika ditanya kuasa hukum terdakwa Togap Panggabean kepada saksi mengenai gambar CCTV, apakah orang Cina yang ada di gambar CCTV adalah terdakwa ini (terdakwa Yung Man Fung) jawab saksi bukan. "Orang Cina yang ada di gambar CCTV beda dengan terdakwa ini majelis," kata saksi dimuka sidang.
Selain itu, saksi juga mendapat laporan dari pihak kepolisian mereka akan mengadakan rekontruksi. Dalam rekontruksi kata saksi, terdakwa Yung Man Fung membuka pintu lalu ia masuk dan ditangkap kepolisian.
Anehnya, saksi mengakui bahwa dirinya pernah diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan menandatangani BAP. Namun tidak ada di dalam berkas perkara, sehingga saksi ini dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Yung. "Saya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya dan menandatangani BAP-nya majelis," kata saksi.
Sementara itu dua orang saksi yang didatangkan oleh Jane (ibu terdakwa Yung) dari Hongkong. Yaitu, Chan Man Shun dan saksi Chau She Ching. Kedua saksi ini menyakini bahwa terdakwa Yung Man Fung tidak mungkin melakukan penyalahgunaan narkoba.
Menurut kedua saksi, keluarga Yung Man Fung adalah orang berada dan orang tua Yung Man Fung bekerja sebagai bisnis property di Hongkong. Kedua saksi juga mengetahui, Yung Man Fung datang ke Indonesia hanya berlibur untuk berwisata, kata kedua saksi dihadapan ketua majelis hakim. jt
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.