Pembunuh Bocah Dalam Kardus Segera Disidang
JAKARTA, HR – Tersangka Agus Dermawan atau yang dikenal dengan Agus Boel Tacos, kasus pembunuhan bocah dalam kardus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), kemarin. Agus dalam waktu dekat akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mayat bocah korban Agus Boel Tacos. |
"Agus baru saja diserahkan ke Kejaksaan siang ini, langsung kita proses berkasnya serta tersangkanya. Untuk sangkaan, primernya pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," ujar Kajari Jakarta Barat, Reda Manthovani, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/4/2016).
Reda mengatakan, kejaksaan juga sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan. Mengenai dakwaan, Reda mengatakan hal itu masih tahap penyusunan. Ketua tim JPU dalam perkara ini adalah MN Inggratubun dari Kejati DKI dibantu tim dari Kejari Jakbar.
Agus dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 81 tentang Kekerasan pada Anak di UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan bocah perempuan pada 9 Oktober 2015. Sehari kemudian pada 10 Oktober Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Pembunuhan yang dilakukan Agus sangat sadis. Usai mencabuli bocah itu, Agus menghabisi korban dan mayat bocah perempuan itu ditemukan di dalam kardus di Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015. jt
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.