Warga Menolak, Pembangunan Apartemen Palm Regency Terus Dipaksakan
TANGERANG, HR – Upaya penolakan terhadap rencana pembangunan sebuah apartemen oleh warga di Perumahan Pinang Griya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang terus dilakukan, hingga sampai saat ini masih saja menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat di wilayah setempat.
Dikarenakan rencana pembangunan apartemen Palm Regency seperti dipaksakan dan tidak mengindahkan khalayak umum seperti Lalu Lintas yang sebelum adanya rencana pembangunan apartemen sering atau rawan dengan kemacetan.
Bahkan, pembangunan apartemen tersebut kini juga tengah disoroti oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Yayasan yang merupakan salah satu pemerhati kaitan bidang lingkungan hidup.
Dari hasil diskusi Walhi dengan warga Perumahan Pinang Griya bersama tim akan melakukan kajian dan menghimpun semua data terkait mengenai persoalan ini. Dan pihaknya juga akan terus menjalin komunikasi secara intensif terhadap warga.
Diketahui sebelumnya, Ketua RW 06, Ida Mutia mengungkap banyak keanehan terhadap pemerintah kota (Pemkot) Tangerang atas adanya rencana pembangunan apartemen tersebut.
Padahal, kata Ida, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012 sampai 2032 disebutkan, bahwa ada pembahasan tentang kawasan rawan bencana di paragraf kelima, dan pasal 36 ayat 1 yang juga menyebutkan, dengan jelas, jika Kecamatan Pinang di Perumahan Pinang Griya termasuk wilayah yang dimaksud. tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.