Penetapan Tersangka Korupsi Menunggu Gebrakan Kajari Jakbar
JAKARTA, HR – Sejak Reda Manthovani dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/6/2015), publik pun menunggu gebrakan penetapan tersangka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hampir satu tahun menjabat dalam catatan HR, belum ada satu pun diumumkan penetapan tersangka korupsi.
Reda Manthovani |
Kejari Jakbar terlihat banyak menangani korupsi adalah dalam tingkat penuntutan. Limpahan penyidikan dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Perkara yang disidangkan terakhir hasil penyidikan Kejari adalah kasus penyimpangan anggaran bahan bakar minyak Suku Dinas Kebersihan Jakbar tahun lalu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat kerugian negara diperkirakan Rp 81 miliar dengan terdakwa Alex Usman, Kejari Jakbar disertakan dalam penuntutan. Penydidikan dilakukan oleh Mabes Polri.
Sementara, kasus dugaan korupsi dari Bulog belakangan ini sudah tidak terdengar perkembangannya. Pada saat itu telah masuk ke tahap penyidikan.
Baru-baru ini, telah santer terdengar pengusutan dugaan korupsi di Dinas Kebersihan DKI dalam proyek pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di kali wilayah Jakarta Barat.
Hanya saja ketika ditanyakan kepada Kasi Intel Kejari Jakbar Teguh Ananto tidak memberikan penjelasan. “Tanya saja ke Kasi Pidsus,” katanya singkat, Rabu (27/4) kemarin.
Sekadar diketahui, proyek pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di kali wilayah Jakarta Barat itu menggunakan anggaran tahun 2013. Diduga kerugian yang ditimbulkan berpotensi merugikan negara hingga Rp 12 miliar.
Kegiatan proyek pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di Kali kawasan Jakarta Barat ini ada di Cengkareng Drain, Kali Mookervart, Kamal, Angke, Sekretaris, Grogol, Pesanggarahan, Sodetan Kali Sekretaris, Cideng dan Angke Grogol. jt
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.