Kejaksaan Negeri Taput Tahan Tersangka Korupsi
JAKARTA, HR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara, Hotma Tambunan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi berinisial AS selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara pada Tahun Anggaran 2012, Kamis (20/10/16).
Kantor Bupati Taput |
Tersangka diduga terlibat kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2012.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapanuli Utara menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/N.2.19/Fd.1/2/2015 tanggal 3 Februari 2015 dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print- 646 /N.2.19/Fd.1/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2016 di Lapas Tajung Gusta, Medan.
Tersangka AS ditahan kembali di Lapas Tanjung Gusta tepat pada hari selesainya menjalani hukumannya terkait kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2010.
Tersangka “AS” disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan selanjutnya tersangka kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, demikian dikutip HR dari sumber Kejagung, Jakarta. tom
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.