Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok Sering Di-Pungli
JAKARTA, HR - Sejumlah sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok mengaku cukup sering mendapati oknum petugas dari Dinas Perhubungan DKI dan petugas kepolisian "nakal" yang melakukan pungutan liar di jalanan.
Sejumlah sopir truk angkutan barang mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan dan oknum kepolisian.
Jajah, seorang sopir truk yang mengangkut barang-barang ekspor dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuju Bekasi, mengaku sering membayar pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub DKI Jakarta dan oknum petugas polisi.
Ia menceritakan, dalam sekali perjalanan dari Tanjung Priok menuju Bekasi, lebih dari enam kali dirinya harus membayar pungli dengan modus biaya retribusi sebesar Rp 5.000-Rp 10.000.
Menurutnya, para sopir truk mencurigai adanya warga sipil yang mengenakan seragam mirip petugas Dishub untuk memungut biaya retribusi dari para sopir. Biaya retribusi itu diminta saat truk tengah melintas.
Selain oknum Dishub, Jajah juga mengaku sering menghadapi oknum polisi yang sengaja mencari-cari kesalahan para pengemudi truk.
"Biasanya dia (petugas) nanya dulu nih, SIM, STNK, kalau lengkap dia lihat pentil ban. Kalau lengkap nih, dia bilang 'udah, uang rokok aja deh'," ujar Jajah, saat ditemui wartawan di Tanjung Priok, Jumat (14/10/2016).
Jajah mengatakan, selalu ada alasan yang digunakan oknum polisi untuk menekan sopir truk. Seperti ketinggian barang yang diangkut melebih aturan dan sebagainya.
Menurut Jajah, berdebat dengan oknum petugas kepolisian juga tidak akan berhasil karena tetap akan diminta "berdamai" di tempat. Minimal, kata Jajah, sopir harus mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 agar tidak ditilang.
Saat ini, pemerintah sedang gencar berusaha memberantas pungli. Presiden Joko Widodo bahkan menyatakan agar oknum petugas yang terlibat pungli untuk ditangkap dan dipecat. krisman
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.