Sidang ‘Kilat’ Perkara Judi di PN Jakbar: Jaksa dan Hakim Perlu Diperiksa
JAKARTA, HR – Terdakwa Harsono Sukarya alias Concon disidangkan secara ‘kilat’ oleh hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/10/16) kemarin. Hanya sekali sidang saja, perkara judi tersebut langsung diputus oleh ketua majelis hakim Ni Made Sudani.
Persidangan terdakwa Harsono Sukarya
|
Sidang bagaikan kasus tindak pindana ringan (Tipiring) ini sebetulnya jarang ditemui di sidang PN Jakbar. Ada dugaan, agenda persidangan ini sudah disetting dimulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan dan vonis oleh hakim dilakukan dalam sekali sidang.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Hartono menyidangkan terdakwa Harsono Sukarya dengan pasal Pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP perkara perjudian. Lantas karena sudah menyiapkan tuntutan, dalam sidang yang singkat itu langsung dituntut selama 7 bulan penjara.
Terakhir, hakim memutus perkara tersebut selama 4 bulan tujuh hari. Padahal, dia bukan sekedar pemain melainkan merupakan bandari judi atau permainan judi sebagai usaha. Terdakwa juga mengaku sebagai pengusaha.
Setelah pembacaan putusan, sang terdakwa terlihat girang gembira langsung menyalami hakim dan jaksa serta para keluarganya yang hadir. Bahkan sebelum sidang usai ditutup, terdakwa sontak berdiri mau menyalam hakim.
Harsono Sukarya |
Membuat sejumlah pengunjung sidang kaget dan merasa ada keistimewaan dalam perkara terdakwa ini. “Enak banget tuh terdakwa, sekali sidang langsung vonis. Bisa ngepas habis itu tahanan. Vonis hanya empat bulan lebih. Langsung bebas dong,” sebut pengunjung ini.
Setelah selesai sidang, terdakwa ini pun terlihat tidak hanya sampai disitu diperlakukan istimewa. Harsono Sukarya dan keluarganya bisa nongkrong dan kongko-kongko di ruang tunggu jaksa. Berbeda jauh dengan para terdakwa lainnya yang diborgol dan masuk ke ruang tahanan di Pengadilan Jakbar.
Biar tidak menimbulkan pertanyaan publik serta sejumlah pengunjung sidang mengharapkan, sudah selayaknya ketua majelis hakim Ni Made Sudani dan jaksa Hartono yang menyidangkan perkara tersebut diperiksa lembaga pengawasan masing-masing.
Apakah ada pelanggaran etik hakim tersebut. Demikian jaksa, apakah ada pelanggaran yang sudah mengajukan rencana tuntutan (Rentut) terlebih dahulu sebelum terdakwa disidang.
Usai sidang, jaksa Hartono mengatakan, bahwa sidang perkara terdakwa Harsono ini, dia hanya menyidangkan saja. “Itu bukan perkara saya,” katanya setelah selesai sidang. Tercatat di Kepaniteraan PN Jakbar bahwa perkara itu tertera nama jaksa Cugih Carvallo. jt
Pak hanya mau bertanya, bagaimana jika ada wartawan yg mencoba memeras, tidak berhasil, kemudian bikin berita yg tidak berdasarkan fakta?
BalasHapusMedia massa dilarang melakukan perbuatan pidana pemerasan. Bila ada oknum wartawan melakukan itu, anda diperkenankan berkoordinasi dengan pihak berwajib.
Hapus