Bhabinkamtibmas Panunggangan Polsek Cipondoh Bersama Synergitas Tiga Pilar Ajak Tokoh Agama Jaga Kamtibmas
PINANG, HR - Bhabinkamtibmas Kelurahan Panunggangan Kepolisian Sektor Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota Aiptu Muliyadi bersama Synergitas Tiga Pilar menyambangi tokoh agama karismatik KH. Makmun Mutaqin (Ruis NU Propensi Banten), jalan Kyai Maja Rt 003 Rw 003 Sawah Dalam, Kelurahan, Panunggangan Kecamatan, Pinang Kota Tangerang, Jumat (18/11).
Ikut tergabung dalam Synegitasn Tiga Pilar, Serka Ishak (Babinsa) dan Riswan, Sp. (Seketaris kelurahan Panunggangan) Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Bagi Aiptu Muliyadi melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh kepemudaan serta kepada masyarakat adalah hal yang biasa dilakukan disamping silaturahmi juga dapat menyampaikan pesan - pesan kamtibmas agar warga masyarakat selalu menjaga kamtibmas dilingkungan serta tidak mudah terprovokasi oleh orang yang sengaja membuat situasi kamtibmas tdk kondusif.
Aiptu Muliyadinmenambahkan kegiatan sambang ini sejalan dengan perintah lisan Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno, ST, MSi, kepada para tokoh dan masyarakat kami tidak bosan – bosan mengajak agar waspada dengan bahaya peredaran gelap narkoba, curanmor, radikalisasi, kenakalan remaja dan yang lain lain, tidak lupa pula mengingatkan agar belajar agama dengan benar sesuai pemahaman salafus saleh.
Beliau itu Tokoh agama sehingga lebih mudah menghimbau kepada Para Santrinya, dalam mimbar Jum'at mengajak selalu menjaga ukhuwah islamiyah, kebersamaan, kekompakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak mudah termakan isyu serta tidak mudah terprovokasi yang dapat menganggu stabilitas kamtibmas,
Akhir kunjungan pak Kyai mengucapkan trima kasih atas kunjungannya dan mengatakan, "Insyaallah Kami bantu semampunya dan membantu dengannDo'a juga, agar semuanya berjalan lancar, aman dan tertib.” haryo/dit/hpc
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.