JPU Desi Diduga Bacakan Tuntutan Sebelum Rentut
JAKARTA, HR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi dari Kejaskaan Negeri Jakarta Pusat diduga bacakan tuntutan yang belum diajukan rencana tuntutan (Rentut) di Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Bungur, Kamis (03/11/16).
Berdiri JPU Desi
|
Terdakwa Mursit dijatuhi tuntutan 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara denda 1,3 miliar subsider 3 bulan pidana, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menyimpan narkotika jenis bukan tanaman seberat 1 gr tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedianya, hari itu agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari kepolisian. “Majelis, kita sudah mengirimkan surat panggilan saksi, tetapi saksi tidak dapat hadir karena sedang tugas luar kota, kesaksian kami dibacakan saja,” kata JPU.
Hakim pun setuju keterangan saksi dibacakan. Tetapi majelis bertanya kepada terdakwa, apakah setuju keterangan saksi dibacakan, dan di-ya-kan terdakwa. Sehingga, keterangan saksi itu dibacakan di persidangan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Usai JPU membacaan keterangan saksi, kemudian hakim bertanya kapan tututan?, JPU menjawab sudah siap. “Apa mau dibacakan sekarang?” tanya hakim, “Ya bu hakim,” jelas jaksa.
Usai persidangan ketika Desi dikonfirmasi mengatakan, sudah rentut. “Sudahlah bang! Mana berani kita tuntut kalau belum rentut. Dipecat saya nanti,” jawab Desi.
Bagaimana anda membuat rentut padahal keterangan saksi dan keterangan terdakwa blum didengarkan di persidangan? Apa yang menjadi pertimbangan anda membuat tuntutan? tanya HR, “Ini sudah sidang yang kelima, jadi sebelumnya hakim sudah bilang untuk mepersiapkan tuntutan,” jawab Desi. tom
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.