Breaking News
Selasa, 14 April 2015

Warga Dusun Serahkan Senjata Api ke Kodim 1205/STG

SINTANG, HR - Hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Asintel Kasdam XII/TPR, pada tanggal 12 Februari 2015 mengeluarkan perintah lisan menghimbau kepada masyarakat di wilayahnya yang memiliki atau menyimpan senpi organik, senpi rakitan, munisi dan bahan peledak lainnya agar menyerahkan kepada aparat keamanan setempat.

Dampak kepemilikan senjata api munisi dan bahan peledak lainnya tanpa izin dapat menimbulkan korban terhadap orang lain dan diri sendiri. Seperti terjadi salah tembak terhadap Yudas (28), warga Dusun Nyelawai Dusun Sungai Bungau Kecanatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang pada saat berburu dihutan, mengakibatkan korban meninggal dunia (25/1).

Terjadi peristiwa bunuh diri atas nama Heronimus Tengek (38), warga Dusun Mungguk Gelombang Kecamatan Merakai Kabupaten Sintang dengan cara menembak diri menggunakan senjata api jenis senjata patah dibagian dadanya.

“Atas dasar tersebut diatas menghimbau seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api, munisi dan bahan peledak lainnya agar menyerahkan secara sukarela kepada pihak yang berwenang (Koramil setempat/Kodim 1205 Stg) bagi seluruh masyarakat yang menyerahkan secara sukarela tidak dikenai sanksi maupun proses hukum lainnya” kata Dandim 1205 Stg Letkol Inf. Anggit Exton Yustiawan.

Hasil himbauan tersebut masyarakat pun telah menyerahkan 43 pucuk senjata api terdiri dari jenis pistol rakitan 2 pucuk, senpi lantak/Bomen 41 pucuk, 147 butir munisi LE, kepada Dandim 1205 Sintang di kantor Koramil 1205 – 09 / Ng. Merakai Kecamatan Ketungau Tengah didampingi Pasi Intel Dim 1205/Stg, Kapten Inf. Sugeng, Danramil 09 Merakai, Kapten Inf. Khaeruddin, Serma Agung, Serdangatimam, serta anggota Koramil lainnya.

Dibin (29) menyerahkan 1 pucuk senpi jenis lantak kepada Babinsa Ramil 1205 – 05 Senaning, Serda Jaulin di rumag Dibin (24/3). Darmono (38) Kades Landau Buaya Kecamatan Ketungau Tengah menyerahkan 29 senpi, 22 pucuk jenis lantak dan 7 pucuk jenis Bomen kepada Serda Burhanudin anggota Babinsa Ramil 1205 –09 Merakai.

Lunjun (43) Kades Swadaya Kecamatan Ketungau Tengah menyerahkan 1 pucuk jenis lantak kepada Serda Burhanudin dan senjata lainya kepada Koptu Jumakin. Selanjutnya Senpi tersebut diserahkan kepada Dandim 1205/Stg oleh perwakilan masing-masing Kades yang disaksikan oleh Pasi Intel Dim 1205/Stg, dan Ramil 1205 – 09, Kapolsek Merakai, tokoh masyarakat setempat dan langsung dibawa ke Makodim 1205/Stg. ■ hot




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.