Breaking News
Selasa, 22 November 2016

Kasat Pol PP Jakbar Diminta Tutup Cafe Beroperasi Tanpa Izin

JAKARTA, HR – Sebagai salah satu bagian dari Kota Metropolitan, Kota Adm Jakarta Barat merupakan salah satu wilayah DKI Jakarta yang banyak ditemukan industri pariwisata. Kota Metropolitan tanpa industri pariwisata diibaratkan sayur tanpa garam.

Situasi RM Cafe di siang hari.
Inzet: Tamo Sijabat Kasat Pol PP Jakbar
Namun, di tengah gemerlap industri pariwisata, diperlukan perizinan dari PTSP DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Perda DKI Jakarta No 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman; dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata.

Tujuannya, agar Pemprov DKI Jakarta dapat manarik Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda DKI Jakarta No. 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah pada suatu industri hiburan dilakukan apabila persyaratan berdirinya industri hiburan telah dipenuhi oleh pelaku industri pariwisata.

Namun sebaliknya, apabila keberadaan industri pariwisata tidak disertai dengan dokumen perizinan yang lengkap, maka diperlukan peran Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penindakan atau penutupan, seperti tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No 6 Tahun 2015 Bab XXII Pasal 98, disebutkan bahwa apabila setiap pengusaha pariwisata tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan pasal 14, 15, dan 58 (4), dikenai sanksi administratif. Dalam pasal 98 juga disebutkan bahwa sanksi administratif yang dimaksud, meliputi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, usulan Penbatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Walaupun aturan dan peraturan yang dibuat pemerintah Pusat dan daerah telah mencakup menciptakan kesejahteraan rakyat, namun masih ada industri hiburan yang membandel. Seperti salah satu industri hiburan RM Cafe yang terletak di persimpangan lampu merah Cengkareng di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Kecamatan Cengkareng, sudah beroperasi sejak lama dan tanpa mengantongi izin dari PTSP DKI Jakarta. Keberadan RM Cafe dinilai telah merugikan Pemprov DKI Jakarta karena tidak membayar pajak. (Baca: Pemko Jakbar Diminta Tutup RM Cafe Beroperasi Tanpa Izin?)

Walau sudah beroperasi lama, RM Cafe masih gagah menantang Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, walaupun RM Cafe beroperasi tanpa izin, Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat terkesan membiarkan industri pariwisata itu merugikan Pemprov DKI Jakarta.

Ditempat terpisah, Kasie Pembinaan Industri Pariwisata Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Kota Adm Jakbar, Faisal, mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan RM Cafe di wilayahnya.

“Informasi bagus, tuh. Coba nanti saya pantau. Untuk penindakan ada di Satpol PP,” ujar Faisal kepada HR.

RM Cafe yang awalnya adalah tempat biliard, telah disulap menjadi Cafe live music, diindikasikan tidak mengantongi Undang-undang Gangguan (UUG), izin penjualan miras, IMB, dan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dari PTSP DKI Jakarta.

Bukan itu saja, bila dalam hal perizinan tidak terpenuhi, juga patut dipertanyakan keberadaan penggunaan listrik di RM Cafe. Karena itu, Pemprov DKI diminta tidak pandang bulu dalam menindak pengusaha maupun tempat hiburan yang 'nakal'.

"Bila Mille's bisa ditutup, kenapa RM Cafe tidak bisa ditutup? Pemprov harus tegas, dong. Jangan pilih bulu. Apalagi bila si pengusaha itu mencuri listrik, patut dipidanakan," ucap warga setempat.

Warga menegaskan, bila memang si pengusaha hiburan RM Cafe itu terbukti tidak membayar pajak dan dugaan pencurian listrik, sudah sepatutnya aparat kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Apalagi RM Cafe ini letaknya juga dekat dengan Kecamatan Cengkareng dan Polsek Cengkareng. Masa bisa lolos? Kasat Pol PP Jakbar, Tamo Sijabat, kemana, ya" tanya warga. didit










Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.