Proyek Satker PJN Metro I Jakarta Tanpa Papan Nama Proyek
JAKARTA, HR - Pengerjaan proyek jalan nasional di sejumlah titik yang terletak di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi dan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan diduga tidak memasang plang papan poyek, hingga dinilai sebagai proyek siluman dan rawan korupsi.
Dari pantauan Tim Harapan Rakyat di dua lokasi yang berbeda wilayah itu, pihak rekanan atau kontraktor tidak mencatumkan papan informasi proyek. Padahal fungsi papan informasi ini sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan negara agar masyarakat luas bisa mengetahui berapa anggaran, dan dinas mana atau departemen mana yang memberikan pekerjaan tersebut.
Tidak terpasangnya “papan proyek” di sebuah proyek, maka masyarakat tidak bisa turut mengontrol dalam pembangunan tersebut, padahal sekecil apapun proyek yang dikerjakan, apalagi ini sudah jelas biaya besar puluhan miliar rupiah harus memasang papan plang nama proyek.
“Tidak adanya papan proyek, jelas-jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya," kata Gintar Hasugian, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Apatur Negara), kepada HR (17/11), di Jakarta.
Pengerjaan proyek tanpa plang ini seolah mendapat pembiaran dari kuasa pengguna anggaran. Padahal, hal itu bisa mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek. Artinya, rekanan tidak mengindahkan peraturan, dan padahal hal ini wajib untuk memasang papan nama proyek.
“Dampak tidak adanya plang proyek, warga tidak dapat mengetahui spesifikasi rincian proyek yang dikerjakan, demikian juga proyek yang dipercayakan kepada kontraktor tersebut. Sehingga dalam pengerjaannya bisa asal-asalan. Makanya, kita tidak heran masih ada proyek yang baru dikerjakan, namun sudah rusak,” katanya.
Ditegaskannya, pemasangan papan informasi proyek merupakan hal yang penting dalam rangka transparansi dalam mengkelola keuangan negara sehingga masyarakat luas bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek. Bahkan, dinilai tidak mengindahkan Perpres No. 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No. 14/2008 tentang KIP.
Seperti diketahui, proyek yang terletak di sepanjang Jalan TB.Simatupang (dekat Kebagusan/Sebrang Jl. Poncol, Kantor PJN Metropolitan I Jakarta) yang merupakan peningkatan jalan dan saluran) dan di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi terdapat pengaspalan jalan hotmix yang diperkirakan tebalnya sangat tipis, atau tidak sesuasi volume?
Dan sesuai pantauan HR, bahwa pengaspalan jalan di Jalan Diponegoro Bekasi itu terdapat nangkrit atau mangkal alat-alat berat seperti Excavator, Buldozer, Mixer Truck, atau AMP dan lainnya, yang kemungkinan besar beroperasi tengah malam, itu tertulis nama pemilik alat berat adalah atas nama Paesa.
Sementara, di lokasi Jalan TB. Simatupang tidak diketahui siapa atau perusahaan mana yang mengerjakan proyek tersebut. Namun sesuai investigasi HR, didapat informasi melalui proses tender di LPSE Kementerian PUPR, dan apakah proyek kegiatan di dua lokasi tersebut yakni di JL Diponegoro Bekasi dan TB Simatupang, Jakarta Selatan itu ada kaitannya dengan proses lelang di lingkungan PJN Metropolitan I Jakarta yang detail di LPSE itu?
Kedua lokasi tersebut merupakan kegiatan tupoksi Jalan Nasional yang merupakan tanggungjawab Kementerian PUPR yang dikelola oleh Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan I Jakarta, BBPJN Wilayah 4 Jakarta–Banten dan Jawa Barat, maka sudah jelas bahwa kegiatan proyek itu dibawah naungan PJN Metro I Jakarta, dan sesuai detail di LPSE Kementerian PUPR, bahwa kegiatan proyek di sepanjang jalan nasional yang dimaksud, dan sesuai judul paketnya yakni : Paket Preservasi Rehabilitasi Mayor Jalan TB Simatupang - Jalan Akses Marunda - Bts. Kota Karawang dengan rincian lokasi yang dikerjakan antara : Jln. Bekasi Raya; Jln. Cakung-Cilincing; Jln. Akses Marunda - Jakarta Timur (Kota), Jln. TB Simatupang - Jakarta Selatan (Kota), Jln. Diponegoro (Tambun); Jln. Hasanudin (Tambun); FO Cikarang-Bts. Kota Karawang - Bekasi (Kab.), Jln. Fatahillah (Cikarang); Jln. Raya Bitung (Cikarang); Jln. RE Martadinata (Cikarang) - Bekasi (Kab.), Jln. Sultan Agung (Bekasi); Jln. Sudirman (Bekasi); Jln. A.Yani (Bekasi); Jln. Cut Meutia (Bekasi) - Bekasi (Kota) dan Jln. Juanda (Bekasi) - Bekasi (Kota).
Penetapan tanggal kontrak paket Preservasi Rehabilitasi Mayor Jalan TB. Simatupang - Jalan Akses Marunda - Bts. Kota Karawang tercatat 18 Februari 2016, dimenangkan oleh PT Paesa Pasindo Engineering (PT Paesa) dengan penawaran harga Rp 66.288.880.000 dari nilai HPS Rp 78.246.080.000, dengan domisili tercatat di kawasan Jakarta Timur, dan apakah masih dikerjakan sampai saat itu? Karena dilihat jadwal kontraknya sudah seharusnya selesai dikerjakan.
Begitu pula, bahwa sesuai detail yang diperoleh dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), bahwa pemenang PT Paesa malah tercatat domisili/alamat di kawasan Jakarta Selatan. Padahal berdasarkan Peraturan LPJKN No. 10/2013 pasal 13 (3) sudah dijelaskan, bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net). Maka PT Paesa ada perbedaan domisili atau dua domisili hingga meragukan persyaratan yang disampaikan di dalam dokumen pengadaan, atau mana yang benar?
Bahkan penetapan pemenang PT Paesa pada paket Preservasi Rehabilitasi Mayor Jalan TB. Simatupang - Jalan Akses Marunda - Bts. Kota Karawang diduga dikondisikan, karena selama ini adalah selalu mendapatkan paket dilingkungan Satker PJN Metropolitan I Jakarta, dan sebagai salah satu contoh pada proyek Akses Tol Cimanggis-Cibubur pada tahun 2014 yang mana pengerjaannya tidak tepat waktu.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan I Jakarta dengan surat No. 48/HR/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.