Breaking News
Rabu, 23 November 2016

Tanggapan Kasat Pol PP Jakbar Soal RM Cafe

JAKARTA, HR – Terkait pemberitaan RM Cafe yang beroperasi tanpa izin di Harapan Rakyat Online, mendapat tanggapan dari Kasat Pol PP Kota Adm Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Selasa (22/11) malam.

Kasat Pol PP Jakbar Tamo Sijabat (kiri) 
bersama Kasudin Pariwisata Jakbar, Linda. 
Foto: www.mitrapol.com
Dikatakan Kasat Pol PP, pihaknya tidak mudah melakukan penindakan penutupan cafe, karena setiap melakukan penindakan harus melalui prosedur.

“Bila tidak melalui prosedur, kami bisa di PTUN. Besok saya suruh dulu Kasi saya untuk mengecek ke lokasi,” ujarnya kepada Harapan Rakyat Online.

Setelah melalui proses pengecekan, Kasat Pol PP Jakbar menambahkan, pihaknya akan membawa permasalahan itu dalam rapat antar instansi terkait, seperti PTSP, Pariwisata, Camat, Lurah, dan lainnya. (Baca: Kasat Pol PP Jakbar Diminta Tutup Cafe Beroperasi Tanpa Izin)

“Kemudian kalau nggak ada kelengkapannya perijinannya, maka Sudin Pariwisata minta ke Satpol PP untuk melakukan penyegelan. Tapi, kalau dimungkinkan untuk mengurus perijinannya bila tidak menyalahi peruntukan dan memenuhi persyaratan, maka pemilik cafe diminta untuk mengurus perijinannya,” ujarnya.

Menurut informasi yang diterima Harapan Rakyat Online, bahwa pihak manajemen RM Cafe baru beberapa hari lalu mengurus domisili di PTSP. Menyikapi itu, Tamo Sijabat mempersilahkan pihak manajemen RM Cafe untuk mengurus perijinannya. Namun, Tamo menegaskan, dirinya tidak akan mentolerir oknum Satpol PP Kota Adm Jakbar yang membantu pihak RM Cafe untuk mengurus surat-surat perijinannya.

“Kalau pengawasannya ada di Pariwisata. Kalau kami baru menyegel setelah ada permintaan dari Sudin Pariwisata. Begitu prosedurnya, seperti saya menyegel Wisma 163, Milles dan lainnya,” ujar Tamo Sijabat.

Adanya permintaan penyegelan dari Pariwisata, ungkap Tamo, akibat tempat usaha tersebut tidak punya ijin usaha atau ijin usahanya sudah mati dan tidak diperpanjang. (Baca: Pemko Jakbar Diminta Tutup RM Cafe Beroperasi Tanpa Izin?)

“Kalau sudah ada suratnya (permintaan penyegelan), biasanya surat penyegelannya 3 hari keluar,” ujar Tamo.

Di tempat terpisah, salah satu sumber Harapan Rakyat Online di Sudin Pariwisata Jakbar, mengakui telah melakukan pemantauan di RM Cafe.

“Buka memang malam jam 22.00 WIB,” ujarnya.

Sumber menegaskan bahwa Sudin Pariwisata akan bekerja cepat menyikapi adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan keberadaan RM Cafe beroperasi tanpa izin.

“Sementara begitu informasinya. Untuk lebih jelasnya, nanti akan kami BAP pelaku usahanya untuk memastikan ada atau tidaknya perijinan RM Cafe,” ujarnya, Selasa (22/11) pagi. tim









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.