Tender di BPIW Kemen PUPR: Pemenang Diduga Tak Miliki ‘Subbidang Terintegrasi’
JAKARTA, HR – Tender paket Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi Anjungan Cerdas di Wilayah Pengembangan Strategis Yogya-Prigi-Blitar-Malang (Multi Years) dilingkungan Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian PUPR RI diduga bermasalah, dengan memenangkan perusahaan yang tidak memiliki subbidang khusus terintegrasi.
Sesuai tayang di website LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, paket Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi Anjungan Cerdas di Wilayah Pengembangan Strategis Yogya-Prigi-Blitar-Malang dengan kode lelang 17437064 dan HPS senilai Rp 63.190.000.000, yang bersumber APBN-2016, dimenangkan PT IK senilai Rp 56.869.172.700, dan sesuai jadwal kontraknya ditetapkan 29 Juli 2016.
Ketika proses lelang, dimana ULP Pokja Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, BPIW mensyaratkan untuk SBU sesuai judul paket yakni, “Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi” sehingga yang masuk SBU klasifikasi bidang Jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi bidang Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung dengan kode TI-505 dengan kualifikasi usaha B1 atau B2, dan ditambah persyaratan lainnya untuk SBU: BG 004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial).
Namun, sesuai detail yang diperoleh dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK-NET) bahwa perusahan pemenang PT IK tidak tayang atau tidak memiliki SBU klasifikasi bidang Jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi bidang Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung (TI-505), padalah dari jenis paket disebutkan, “Paket Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi” yang menandakan subbidang utama adalah (TI-505-Jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi bidang Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung).
Bahkan ada dua paket yang bersamaan dilelang di Pusat Pengembangan Kawasan Strategis BPIW, yakni satu paket yang didimenangkan PT IS, dan satu lagi paket Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi Anjungan Cerdas di Wilayah Pengembangan Strategis Gilimanuk-Denpasar-Padang Bai (Rambut Siwi) (Multi Years) yang dimenangkan PT NK, dan di paket yang dimenangkan PT NK ini dimana PT IK ikut sebagai peserta namun gugur dengan alasan, “Tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan setelah penyetaraan”, dan begitu pula sebaliknya di paket Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi Anjungan Cerdas di Wilayah Pengembangan Strategis Yogya-Prigi-Blitar-Malang (Multi Years) yang dimenangkan PT IS, dimana peserta PT NK gugur dengan alasan: “Tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan”.
Sehingga diduga penetapan pemenang pada kedua paket tersebut yang dimenangkan masing-masing kedua perusahaan BUMN itu diduga saling mengisi dengan alasan gugur yang sama atau adanya kesamaan dokumen.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat bernomor: 44/HR/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Satuan Kerja Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, BPIW maupun yang mewakilinya hingga berita ini naik cetak .
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan, (Lembaga Pemantau Aparatur Negara) Gintar Hasugian menilai, bila benar perusahan pemenang tidak memiliki SBU untuk subbidang sejenis yang diminta sebagai persyaratan, apalagi sesuai paketnya jelas-jelas, “Terintegrasi” maka hal itu patuh dicurigai dan perlu diperiksa dokumen pemenang.
Dan mengacu Peraturan LPJKN No. 10/2013 pasal 13 (3) yang menyebutkan: bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), “lalu pertanyaannya, perusahan pemenang tidak tayang atau tidak ada kualifikasi dan klasifikasi untuk kode - TI-505, lalu apa yang dipakai untuk meraih paket terintegrasi itu?” tanya Gintar kepada HR, sembari menambahkan pula, atau hanya cukup kode BG 004 yang dipakai? Kalau cukup BG-004, kenapa subbidang TI-505 juga dipersyaratkan?
“Ini jelas-jelas gak masuk akal, masak subbidang yang istimewa diabaikan, padahal dari judul paketnya saja sudah jelas, “terintegrasi”,” kata Gintar kepada HR, (2/11), di Jakarta, sembari meminta aparat terkait agar proses lelang ini perlu diusut tuntas. tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.