Siska Primadini: Bapak Mau Bantu Bongkar?
Bangunan Mewah (4 Lantai) di Grand Garden Gunakan IMB Rumah Tinggal (3 Lantai)
JAKARTA, HR – Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur DKI No. 128 Tahun 2012, disebutkan bahwa setiap kegiatan membangun bangunan di wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan sesuai zonasinya. Syarat ketinggian, jarak bebas samping kanan-kiri dan belakang, serta garis sepadan jalan, wajib dipenuhi agar dapat terpenuhi areal resapan air di lokasi kegiatan membangun.
![]() |
Siska Primadini (kanan) |
Pelanggaran yang terjadi pada tiap kegiatan membangun di Jakbar, mayoritas selalu meloloskan pelanggaran-pelanggaran syarat ketinggian, jarak bebas samping kanan-kiri dan belakang, dan garis sepadan jalan. Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakbar tidak mampu melaksanakan tupoksinya.
Contoh nyata ketidak mampuan ASN CKTRP Jakbar, terlihat saat aksi bongkar di wilayah Kebon Jeruk, Senin (14/7). Aksi bongkar di Komplek Grand Garden RT 01 RW 04 No. 10, dengan Nomor IMB 187 atas nama Yupiliana, dilakukan setengah hati oleh Dinas CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk. Aksi bongkar itu dipimpin langsung oleh Kasie Dinas CKTRP Kec Kebon Jeruk, Siska Primadini.
Di lokasi itu, Siska menjawab ketus saat dikonfirmasi terkait pembongkaran tidak dilakukan pada lantai kerja dan jarak bebas kanan-kiri serta belakang. “Memangnya bapak (HR) mau bantu bongkar?” ujarnya.
Bangunan mewah milik Yupiliana itu diketahui melanggar jarak bebas belakang, jarak bebas samping dan menambah satu lantai, sehingga bangunan itu terlihat dibangun full dan melebihi batas maksimal ketinggian untuk IMB Rumah Tinggal.
Bukan hanya itu, di lokasi bangunan itu juga ditemukan adanya fasilitas lift, dan juga tidak terkena pembongkaran oleh DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk. Meskipun para ASN DCKTRP Kec Kebon Jeruk mengetahui semua pelanggaran pada bangunan itu, namun faktanya pura-pura buta dan pura-pura tuli. Dengan sikap kepura-puraannya itu, semua pelanggaran pada bangunan itu dibiarkan tanpa penindakan pembongkaran.
Parahnya lagi, dak lantai empat (4) yang seharusnya dibongkar, juga lolos dan dibiarkan mulus. Yang dibongkar oleh DCKTRP Kec Kebon Jeruk hanya rangka atap pada bangunan itu. Pembongkaran rangka atap bangunan itu terkesan mengelabui masyarakat agar seakan-akan DCKTRP Kec Kebon Jeruk telah bekerja.
Pemilik bangunan, Yupiliana, saat dikonfirmasi HR, mengatakan, bahwa dirinya sedang berada di luar kota. Yupiliana mengaku sudah mengutus perwakilannya guna mengatur kegiatan pembongkaran bangunan miliknya. "Langsung berkoordinasi dengan orang saya saja, Pak," jelas Yupi.
Dari penjelasan Yupiliana, diketahui bahwa ada oknum yang diduga utusan pemilik bangunan, membagi-bagikan uang kepada oknum wartawan dan LSM yang hadir di lokasi. Bila oknum LSM dan wartawan di lokasi telah “diusir”, maka utusan si pemilik dapat membuka pembicaraan dengan oknum DCKTRP Kec Kebon Jeruk.
Adanya kegiatan bongkar pada atap bangunan berlantai empat tersebut, tanpa membongkar pelanggaran jarak bebas dan tidak membongkar dak lantai empat, diduga bahwa utusan si pemilik berhasil “merayu” oknum DCKTRP Kec Kebon Jeruk untuk “balik kanan”. didit/kornel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.