Breaking News
Minggu, 17 September 2017

Sepakat, Sengketa Desa Sumare dan Tapandullu Mengacu Perda

MAMUJU, HR – Sengketa Desa antara Sumare dan Tapandullu, Kecamatan Simboro sepakat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2008 tentang Pembentukan 32 Desa di Wilayah Kabupaten Mamuju, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Mamuju H. Habsi Wahid, Kepala Desa Tapandullu Akbar, Kepala Desa Simboro Amril, Camat Simboro dan Babinkamtibmas Muh. Nasir, juga disaksikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Artis Efendi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ABD. Rahim Mustafa, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yoga serta tokoh – tokoh masyarakat kedua Desa tersebut di ruang kerja Bupati Mamuju Kamis, (14/09/2017).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa sumare Fadly mengatakan apapun yang terjadi keputusan Pemerintah Daerah itu yang yang menentukan tapal batas di Daerah jika tidak itu tak akan berakhir, “Kami sangat berharap kepada Bupati Mamuju untuk terus membantu kami dengan mengacu pada Peraturan Daerah yang telah di tetapkan”.

Selain itu, Perwakilan BPN Yoga menegaskan bahwa ada 3 tahap yang akan dilalui yaitu Penetapan, Penegasan dan Pengesahan dan sekarang kita berada di tahap penegasan tapal batas Desa dan itu harus jelas kalau tidak itu akan berbicara lebih dari 10 hingga 20 titik apakah kita masuk kedalam hutan atau hanya titik jalan, baiknya kita memutuskan berdasarkan peta dari koordinat yang terletak dalam Peraturan Daerah.

“Pesan kami siap membantu untuk batas dengan catatan tolong dijaga anggota kami pasalnya seringkali ada keributan dijalan, yang bukan kami yang menentukan koordinatnya tetapi Perda penentunya” Tandasnya.

Bupati Mamuju H. Habsi Wahid menyimpulkan bahwa penetapan batas Desa Sumare dan Tapandullu itu berdasarkan Peraturan Daerah kedua belah pihak dengan keputusan “Saya mohon untuk di sosialisasi kepada masyarakat mengenai hasil rapat hari ini, jadi mari kita menerima dengan kepala dingin jangan sampai ada pihak berpihak saat ini pastinya kita semua sudah sepaham dalam menetukan tapal batas yang telah tertuang pada berita acara” tutupnya. tia






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.