Breaking News
Senin, 30 Oktober 2017

Kepala BPN Melawi Enggan Ditemui Wartawan

MELAWI, HR - Di era keterbukaan informasi publik sekarang ini, ternyata masih ada pejabat pelayan masyarakat yang alergi terhadap wartawan, dan tertutup dalam memberikan informasi.

Seperti halnya yang terjadi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Melawi, pimpinan atau kepala BPN nya sangat sulit ditemui oleh para pencari berita.

“Jangankan untuk ketemu pejabatnya, mau masuk ke kantornya saja sangat dipersulit,” ujar Mul salah satu wartawan media Mingguan dan media Online, Rabu (25/10/2017).

Senada dikatakan Sukiman, beberapa kali dirinya hendak melakukan konfirmasi ke salah satu pejabat BPN Melawi, beberapa kali itu juga tak kunjung berhasil untuk melakukan tugasnya sebagai jurnalis.

“Kantor BPN Melawi seperti kantor Kepresidenan, untuk bertemu pejabatnya sangat sulit, padahal kita tujuannya murni untuk melakukan tugas kita sebagai jurnalis bukan punya tujuan yang lain,” katanya kesal.

Perlu diketahui, tujuan para pencari berita untuk melakukan konfirmasi adalah untuk menanyakan sejauh mana kinerja BPN Melawi dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Pasalnya hingga sekarang ini, diduga ribuan sertifikat tanah di Kabupaten Melawi masih belum juga diterbitkan.

Hal ini berdasarkan pengaduan dan keluhan dari masyarakat yang merasa kesal karena proses pembuatan sertifikat di BPN berbiaya tinggi dan sangat lambat.

Pedahal sudah ada peraturan dari menteri seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Bagi kelompok masyarakat tertentu, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan keringanan biaya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.9 Tahun 2015 yang berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp50.000,” ungkapnya. abd










Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.