Ketua KPU Supriatna: Tidak Ada Paslon Lulus Jalur Independen
MAJALENGKA, HR - Dua Pasangan Calon (paslon) Independen Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka yaitu H Ating Sudirman - Enther Nizar dan Rasyd Moh Mutarif SSos - Toton Patoni SH mendaftar dari jalur perseorangan ke KPU Majalengka, Rabu (29/11), sekitar pukul 23:45 WIB.
Setelah melalui proses pemeriksaan kelengkapan paslon independen oleh KPU Majalengka, Kamis (30/11), Ketua KPU Majalengka Supristna SAg, mengatakan, melalui verifikasi kelengkapan berkas paslon sampai batas waktu yang ditentukan kedua paslon dinyatakan gugur. Setelah diverifikasi berkas jumlah dukungan dari masyarakat yang berupa pengumpulan KTP dari penduduk 26 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Majalengka tidak tercapai target batas minimal persyaratan dukungan.
Berdasarkan data berkas yang kami terima dan pemeriksaan dan setelah dilakukannya verifikasi bahwa Paslon H Ating Sudirman-Enter Nizar tidak memenuhi syarat, mengingat jumlah dukungan masih kurang 10 ribu suara. Sementara untuk pasangan Rosyid – Toton dinyatakan gugur di Zona C.
Supriatna menambahkan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang di Kabupaten Majalengka tidak ada Paslon dari jalur Independen, melalui verifikasi kedua paslon belum melengkapi berkas silon jalur independen sesuai aturan yang ada. lintong situmorang
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.