Lelang Proyek PUPR Kab Muara Enim Berindikasi Korupsi
MUARA ENIM, HR - Dalam proses lelang pekerjaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim ada indikasi main mata antara panitia pokja dengan perusahaan pemenang lelang.
Eddy Yusuf |
Dugaan seperti ini terjadi pada lelang pekerjaan tahun 2017, yang dilaksanakan oleh pokja II dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pelaksanaan proses lelang ini menjadi perhatian DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P'45).
Ketua LAKI P'45, Eddy Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/12), mengatakan, adanya indikasi tersebut yang diduga dilakukan panitia Pokja II Dinas PUPR.
"Diduga ada penyalahgunaan wewenang jabatan serta pelanggaran Perpres yang mengarah pada tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, proses tersebut terdapat pada beberapa lelang proyek yang dilakukan pada tanggal 21 April 2017 yang ditenderkan oleh Pokja II yang diketuai IS. Pada saat bersamaan, ada 10 jenis paket yang dilelang dan diikuti hanya 2 perusahaan (AC dan HT). Dari 10 paket tersebut, hanya dua perusahaan tersebut secara bergantian menjadi pemenang lelang, dengan alasan yang diduga dibuat buat oleh panitia lelang. Sedangkan nilai lelangnya hampir rata-rata diatas satu miliar rupiah.
"Dalam 10 paket tersebut salah satunya dimenangkan perusahaan AC yang penandatanganan kotraknya dilakukan pada 30 Mei 2017, dengan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Benakat - Hidup Baru. Namun anehnya, sampai Oktober 2017 proyek tersebut belum juga dikerjakan. Dan yang lebih aneh lagi, pada pelelangan 12 Oktober 2017, perusahaan AC kembali dijadikan pemenang dalam 2 paket pekerjaan oleh panitia. Yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan panitia lelang?" ujar Eddy.
Eddy melanjutkan adanya kejanggalan lagi, yakni terjadi pada pelelangan Jalan Kampung 4, Desa Ujan Mas Baru. Salah satu perusahaan (BPL-red) digugurkan oleh panitia dengan alasan masa berlaku SIUP perusahaan tersebut sudah habis. Tetapi pada waktu pelelangan yang sama, perusahaan BPL menjadi pemenang dalam proyek lainnya. Seperti proyek peningkatan Jalan Gunung Megang dan Overlay Jalan Proklamasi Kelurahan Air Lintang.
"Yang menjadi pertanyaan kita, apakah bisa perusahaan yang masa berlaku SIUP-nya sudah habis dijadikan pemenang?" tanya Eddy.
Ia menambahkan, disisi lainnya ada dugaan kerugian negara dimana perusahaan yang tawarannya terendah dan tidak memiliki kesalahan, namun tidak dimenangkan oleh panitia pokja.
"Misalnya pada lelang penggantian jembatan beton ruas Jalan Mekar Jaya Lubai Makmur Muara Enim, harga tawaran pemenang dibandingkan dengan perusahaan lain yang tawarannya lebih rendah dengan nilai selisih Rp 164.541.000. Kalau seandainya penawaran terendah dimenangkan, maka negara diuntungkan senilai tersebut," jelas Eddy.
Sementara Ketua Pokja II saat dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) mengatakan; "Saya lagi tugas di palembang " nanti," jawabnya singkat. ja
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.