Breaking News
Rabu, 13 Desember 2017

Rachmat Tarunadjaja Minta Keadilan dan Kepastian Hukum

JAKARTA, HR - Jakarta-Merasa dizolimi, Direktur Utama Mandira Prima Perkasa (PT MPP), Rachmat Tarunadjaja mengadukan PT.Bank Permata.Tbk kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait sengketa perdata antara pihaknya dengan PT.Bank Permata.

Pasalnya, ia menduga putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor.535/PK/Pdt/2011 di Mahkamah Agung sangat tidak lazim dan aneh. “Putusan peninjauan kembali sangat aneh yang memenangkan PT Bank Permata Tbk, Saya tenggarai menggunakan Novum atau bukti baru abal-abal,” ungkapnya kepada Media ini, Rabu (13/12/2017), di bilangan Jakarta Utara.

Menurut Rachmat, bukti baru tersebut tidak layak, karena bukti lama yang dijadikan sebagai bukti baru, kami menduga sebagai novum abal- abal. “Bahkan ketika itu kita sertakan rekening koran di persidangan, sedangkan mereka tidak. Patut diduga mereka dengan “kekuatan sesuatu” bisa menang untuk menguasai aset kita,” bebernya.

Rachmat memaparkan bahwa pihak Bank Permata pada putusan Kasasi dinyatakan bersalah (dihukum). “Pada putusan Kasasi No.2705 K/Pdt/2009 pihak Bank Permata dihukum untuk mengembalikan kelebihan bayar dari pihak kami sebesar 3,5 Juta US Dollar. Ini merupakan putusan yang fair, sebab antara dana yang telah dicairkan oleh pihak Bank Permata dengan angsuran pembayaran kami, jelas lebih besar angsuran pembayaran yang kami lakukan,” tandasnya.Saya ingin aset saya segera dikembalikan, masak pembayaran yang kami lakukan lebih besar dari pinjamannya, tapi masih juga ingin menyita aset kami. Dan setelah bertemu dengan pihak Bank Permata yang diwakili oleh Candra Tjong dan Agus selaku divisi Special Asset Management, ternyata salah satu asset saya telah dilelang oleh Bank Permata secara intern, tanpa persetujuan dari saya. Apakah ini langkah yang legal.??” sambung Rachmat Tarunadjaja, yang telah 15 tahun menderita stroke ini.

Menurutnya ini kan bentuk penzaliman. “Saat ini saya akan terus memperjuangkan aset saya untuk memenuhi kebutuhan hidup saya, khususnya untuk berobat, mohon dukungannya” tegasnya.

Menyikapi hal ini, Sam Sianata selaku Ketua Komunitas Perjuangan Hak Rakyat (KOMPHAR) mengutaraka, proses lelang seharusnya dilaksanakan oleh lembaga independen/KPKNL dan Mandira harus di undang karena terkait harga untuk menutupi nilai pinjaman.

“Namun lelang yang dilakukan pihak Bank Permata patut diduga tidak sah dan ilegal. Karena tidak transparan, dalam melelang dilakukan secara intern, dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada debitur, yaitu Rahcmat. Dan tidak juga tidak memberitahu nilai atau harga asset yang dilelang. Tidak serta merta menutup hutangnya begitu saja,” terang Sam melaui telpon.

Sedangkan Najab Khan SH, MA selaku pengacara Rachmat Tarunadjaja dalam Kontra Memori PK mengatakan, patut diduga juga peninjauan kembali yang dilakukan pemohon dengan cara akal-akalan mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Sebabnya pemohon Peninjauan kembali sedang digugat oleh termohon PK di dalam perkara No.141/Pdt.Bth/2007/PN.Cbn Jo No.48/Pdt/2009/PT.Bdg Jo No.2705 K/Pdt/2009. Dan lagipula dalam keadaan dirinya Pemohon PK, sedang mengajukan permohonan eksekusi yang bertentangan dengan pedoman tehnis Mahkamah Agung bagian AF butir 5 hal 89 yang menyebutkan:

“Apabila Debitur membantah jumlah hutang tersebut dan besarnya hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur yaitu Bank untuk dapat memgajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi dapat dijatuhkan putusan serta merta”.Lebih lanjut Rachmat menjelaskan awalnya sengketa perdata ini muncul, dimana saat PT MPP merupakan perusahaan yang sehat, sehingga pihak bank memfasilitas kredit. Ketika itu ada kesepakatan antara PT Bank Permata dengan PT Mandira Prima Perkasa berupa akte perjanjian fasilitas kredit Nomor 2 tanggal 1 Oktober 1993 dan dibuat Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit Nomor 753/BU/MTK/VII/1993 tanggal 25 Agustus 1993 dihadapan notaris Maimunah Zubaidah.

Bank Permata sepakat memberikan fasilitas pinjaman revolving reguler jangka pendek berulang dengan pinjaman pokok sebesar Rp 4 miliar, dan fasilitas rekening koran sengan pinjaman pokok sebesar Rp 200 juta.

Seiring berjalanya waktu, diketahui bahwa total hutang PT MPP sepanjang tahun 1993 hingga 1997 sebesar Rp 52.737.790.900 dan mata uang dolar Amerika sebanyak US $ 1.260.605 Sedangkan yang telah dibayarkan PT MPP kepada Permata semenjak 1993 – 2006 sebesar Rp 56.244.115.633 dan US $ 5.009.176.

Dan pada Putusan Kasasi MA, fasilitas yang diterima PT MPP sebagai hutang real telah mengalami kelebihan bayar sebanyak US $ 7.094.207,85. Walaupun telah mempertimbangkan perubahan perjanjian kredit No 70 tanggal 29 November 2004, namun putusan PK justeru berbalik PT MPP dinyatakan hutang US $ 7.094.207,85.

”Makanya begitu pihak bank menilai pabrik kita bagus, pinginnya mereka untuk memberikan kredit, tetapi ujungnya dizalimi. Itu sisanya kan karena restruktur, ketika restruktur mereka tidak mau dilunasi, tapi kebablasan. Lalu saya sakit makanya tidak terurus,” urai Racmat yang selalu bergantung pada kursi roda.

Rachmat sangat kecewa, pihaknya dikalahkan gugatan di tingkat Pengadilan Niaga oleh PT Bank Permata. Padahal antara penerimaan dan pembayaran lebih besar pembayaran, akan tetapi dianggap masih berhutang.

”Di pengadilan tingkat pertama saya kalah, karena ada permintaan tertentu yang saya tidak bisa penuhi, begitu pula di Pengadilan Tinggi, yang diduga ada intervensi di luar normative, walaupun kita tidak bisa membuktikannya. Lalu di kasasi kita sama- sama fair tidak memberikan apapun akhirnya kita menang,” bebernya.

Semenjak ada gugatan ini, diakui Rachmat nama PT Mandira Prima Perkasa menjadi jatuh. Dia berharap melalui aduan ini akan mendapatkan keadilan dan kejelasan .”Kami butuh keadilan, dan kejelasan hokum,” pungkas pria uzur ini.

Berkaitan dengan kasus ini Rachmat Tarunadjaja juga mengadu kebeberapa instansi negara dan Lembaga Negara, diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPRRI), Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan akan mengadu ke PPATK juga OJK.

Sementara itu, pihak Bank Permata ketika dikonfirmasi melalui Tjandra Cong maupun Ivone, divisi SAM PT.Bank Permata Tbk. “Maaf pak…untuk menjawab pertanyaan dari bapak, harap menghubungi bagian corporate communication permata bank. Terimakasih,” jawab Ivone melalu Whatshp 0811-833x-xxx, Rabu (13/12/2017), pukul 08:26 WIB.

Sedangkan Tjandra Cong dikonfirmasi melalui SMS No 0811-833x- xxx, Rabu (13/12/2017) pukul 09:32 WIB juga mengarahkan konfirmasi ke corporate communication affair, Alfianto Dommy.

Sementara Corporate Communication Affar Permata Bank, mengarahkan ke Adhika Wishnu Prabowo, SH, selaku Kuasa Hukum Permata Bank dari Gani Djemat & Partners, kepada media ini menjelaskan, bahwa PK telah memiliki kekuatan hukum tetap. PT Mandira Prima Perkasa (PT MPP) adalah debitur Permata Bank sejak tahun 1993 dan sudah pernah dilakukan restrukturisasi di tahun 2004. Fasilitas kredit dijamin dengan tanah dan bangunan, mesin-mesin, jaminan pribadi Rachmat Tarunadjaja serta beberapa jaminan barang bergerak lainnya.

“Setelah dilakukan restrukturisasi, MPP tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga Permata Bank melakukan proses eksekusi jaminan tanah dan bangunan,” katanya, Rabu (13/12/2017).

Menurut Adhika pada saat proses eksekusi melalui lelang, Debitur mengajukan bantahan atas lelang jaminan tersebut. Oleh karena itu, proses lelang ditunda dan bantahan debitur diselesaikan melalui pengadilan perdata.

“Keputusan pengadilan perdata pada tingkat akhir telah putus pada tingkat Mahkamah Agung berdasarkan permohonan Peninjauan Kembali dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No PK/Pdt/2011 pada tanggal Februari 2012, dimana keputusan memenangkan Permata Bank,” pungkas Adhika Wishnu Prabowo.

Perlu diketahui Mahkamah Agung (MA) RI telah menerbitkan Putusan bernomor No.2705 K/Pdt/2009 yang mengabulkan gugatan PT Mandira Prima Perkasa terhadap PT Bank Permata. Putusan tersebut berisi kewajiban Bank Permata untuk mengembalikan uang nasabah PT Mandira Prima Perkasa sebesar 3,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 3,2 miliar.

Pengadilan Negeri Cibinong juga sudah berupaya melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset Bank Permata berdasarkan Surat Penetapan No 13/Pen.Pdt/Sita.Eks./2011/PN.CBN tertanggal 27 Mei 2011. Akan tetapi kandas dilakukan lantaran dimenangkanya upaya PK yang dilakukan PT Bank Permata. igo




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.