Sosialisasi Pengawas Partisipatif Masyarakat Dalam Pilkada Prov Kalbar 2018
MELAWI, HR - Kepala Desa Sidomulyo, Sugimiarto, menghimbaukan untuk sosialisasi pengawas partisipatif masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilkada Provinsi) tahun 2018. Sumiarto mengingatkan kepada pengawas dan seluruh petugas yang wajib memilih usia paling kurang 17 tahun. Sugimiarto juga menegaskan kepada penata pemilihan agar benar-benar menata kependudukan, jangan sampai warga RT lain lalu masuk ke daftar kepemilihan RT yang lain serta ke TPS yang lain.
"Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berperan aktif mendorong partisipasi publik untuk ikut serta mengawasi pemilu dan pilkada di Kalimantan Barat, dalam setiap penyelenggaraan pilkada diperlukan sistem pengawasan sekaligus partisipasi publik dan partai politik dalam mengawasi pemilihan kepala daerah.
“Sistem pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan peraturan dalam pilkada. Karena itu, sistem pengawasan yang efektif dan efisien mampu mendorong partisipasi publik dan partai politik untuk mengawasi pilkada,” kata pewakilan Ketua Panwaslu, dalam acara sosialisasi Pengawasan Pemilu, di aula Kantor Desa Sidomulyo, Kamis (14/12).
Partisipasi warga dalam mengawasi pilkada sesuai dengan Pasal 131 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, yang mengamanatkan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan, dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
"Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan dengan tetap menjaga netralitas. Tujuannya untuk mendorong suasana kondusif, aman, damai, tertib, dan lancar,” tegasnya. abd
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.