Antisipasi Korupsi, Para Kades Dilakukan Pembinaan
PANGANDARAN, HR - Kepala desa se-Kabupaten Pangandaran serta anggota TNI dan polisi yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran mengikuti pembinaan para kepala desa se-Kabupaten Pangandaran.
Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan terjadi korupsi di pemerintah Kabupaten Pangandaran, bertempat di gedung Islamic Center Kecamatan Parigi, Selasa (14/4). Acara itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Dandim 0613, Kepala Pengadilan Negeri Ciamis, kapolsek dan para danramil.
Penjabat Bupati Pangandaran H Endjang Naffady mengatakan, pembinaan tersebut merupakan penyamaan visi dan persepsi dalam upaya pengadministrasian agar terhindar dari masalah hukum.
"Kita inginkan bisa mengelola anggaran dengan sebaik-baiknya terutama di tingkat pemerintah desa karena tahun ini anggaran cukup besar
di pemerintahan desa yang berasal dari pemerintah daerah,dari pemerintah provinsi dan pusat,rata-rata hampir 1 milyar," ungkapnya.
Menurut Endjang, dalam rangka mengawal anggaran tersebut dilakukan dengan cara pembinaan-pembinaan yang hasilnya bisa dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terutama pemerintah desa.
Dikatakan dia, dengan adanya undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa adalah untuk mengatasi berbagai permaslahan yang ada di desa baik dibidang sosial, budaya dan ekonomi, untuk mempercepat pembangunan desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat desa sebagai entitas mesyarakat yang madiri, meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan, meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa.
"Dengan hal tersebut di desa menjadi prioritas utama pemerintah kabupaten Pangandaran yang dapat dilihat dari anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa sebesar Rp112 milyar lebih," tuturnya.
Endjang mengatakan, dengan anggaran besar tersebut resiko rawan penyelewengan dan dan korupsi sangatlah besar sehingga diperlukanya pengawasan pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar agar pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan anggaran diserap dengan baik.
"Dengan pembinaan ini diharapkan seluruh kepala desa dapat mengatahui tentang pentinganya kesadaran diri dan tanggung jawab dalam plaksnaan pembangunan khusunya pembangunan desa," ungkapnya.
Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Handoko mengatakan, Kabupaten Pangandaran akan mendapatkan anggaran diatas Rp1milyar, dan oleh karenanya, dirinya berpesa kepada para kepala desa dan dinas terkait didalam pelaksanaan anggaran tersebut harus berpegang kepada pengelolaan keuangan yang ada beserta dengan petunjuka pelaksana dan petunjuk teknisnya.
"Kita sudah koordinasikan dengan Sekda supaya dilakukan sosialisasi sehingga nantinya terhindar dan dapat dicegah tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Dikatakan, dalam hal ini kejaksaan mempunyai kepentingan untuk memberikan pembinaan, pengarahan dalam rangka pencegahan korupsi. "Saat ini penanganan tindak pidana korupsi lebih baik kita lakukan pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan pengelolaan keuangan sehingga hal-hal yang tidak kita harapkan tidak terjadi," tuturnya.
Menurutnya, walaupun Kab. Pangandaran merupakan daerah otonom namun tidak ada kekhususan dalam penanganan tindak pidana korupsi. ■ agus kucir
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.