Lima WN Malaysia Diasesmen Yayasan Kelima
JAKARTA, HR – Dari 6 terdakwa yang minta direhabilitasi, 5 diantaranya adalah warga negara Malaysia. Pada persidangan Senin (20/4/2015) dijadwalkan memeriksa saksi dokter dari Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (Kelima) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kesaksian dokter memberikan asesmen bahwa terdakwa adalah penyalahguna narkotika.
Para terdakwa WN Malaysia Syahrir, Anwar bin Abdul Aziz, Daniel, Azrul bin Elias, Moh Hanini, dan WNI Walter Alexander terlihat tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) melainkan ditahan di Polres Metro Jakbar. Keenam terdakwa dipimpin ketua majelis Sucipto, Matauseja Erna Marilyn dan Tarigan.
Sidang Senin kemarin, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghadirkan saksi penangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Barat.
Karena berkas terpisah, sebelumnya para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan berbeda dari pasal 112 dan 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 pasal 60 Undang Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Semua terdakwa dikenakan dengan pasal 127 Undang Undang Narkotika dimana diketahui bahwa pasal tersebut bisa meminta direhabilitasi. Hanya saja, saat ditangkap tidak semua terdakwa memiliki sabu, ada yang psikotropika. Dimana penyalahgunaan psikotropika tidak termasuk dalam Undang Undang Narkotika. Pasal 127 UN No 35 Tahun 2009 hanya mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
Saat persidangan kemarin, jaksa tidak memperlihatkan tes urine apakah para terdakwa telah ketergantungan atau penyalahguna narkoba. Bahkan, hakim sama sekali tidak mempertanyakan ini. ■ jt
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.