Breaking News
Sabtu, 18 April 2015

Bidan Susanti Diduga Malpraktek Pasien Masya

Plang praktek bidan Eva Susanti, (insert) : Masya
BENGKULU, HR - Klinik tempat pelayanaan persalinan milik bidan Eva Susanti SST.M.Kes di Desa Sunda Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, jalan lintas utara, terindikasi telah melakukan malpraktek terhadap pasien Masya Nabila Khairini yang baru berumur satu bulan.

Kronologis kejadian tersebut bermula ketika Ibu Evi melahirkan di tempat praktek bidan Eva Susanti dengan melahirkan seorang perempuan yang diberi nama Masya Nabila Khairini. Ketika umur satu bulan orang tua Nabila (Ibu Evi dan Anton ayah Nabila) datang berkonsultasi dengan bidan Eva. Keduanya menanyakan apakah anaknya sudah bisa ditindik telinganya. Saat itu bidan Eva menjawab bisa.

Saat melakukan penindikan bidan Eva menyuruh anak buahnya melakukan pendidikan di telinga bayi Nabila, yang kemudian terjadi pendarahan pada telinga bayi Nabila dan tak henti-henti hingga sampai mereka di rumah.

Kondisi pendarahan pada telinga bayi Nabila membuat panik Evi dan Anton, sehingga kembali Nabila dibawa ke klinik bidan Eva Susanti. Sesampai di klinik, karena pendarahan terus terjadi, bidan Eva merujuk pasiennya ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil pemerikasaan oleh rumah sakit menyebutkan penanganan yang dilakukan klinik bidan Eva sudah layak dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Sebab ada kelalaian sudah salah tindik kena tulang rawan,” tutur Anton ayah bayi Masya Nabila. Kepada wartawan yang mengunjungi di rumah mertuanya, Anton mengatakan anaknya dalam keadaan demam.

Kepada wartawan bidan Eva mengatakan bayi Masya Nabila Khairini diduga ada mengidap penyakit faktor keturunan (penyakit hermobilia). “Sehingga kami khawatir, untuk memastikan, kami periksa ke rumah sakit untuk tes labor di rumah sakit Tiara Sella, hasilnya negatif.” ■ tim


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.