DPP Lintas Rakyat akan Lapor ke Bareskrim Polri
Berkas BPK dan pengumuman pemenang lelang |
JAKARTA, HR – Persoalan Alex Usman ketika menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sudin Dikmen Jakbar ternyata bukan hanya pada kasus UPS. Puluhan paket yang ‘dikelola’ Alex Usman sejak 2012 dan 2013 juga berpotensi mark up. Hal inipun juga mendapat koreksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Umum DPP Lintas Rakyat, Herlina Butar-butar, mengatakan kepada harapanrakyatonline.com bahwa kasus Alex Usman tidak elok bila hanya berfokus pada kasus UPS 2014. Herlina menekankan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan semester 2 BPK RI tahun 2013 disebutkan bahwa pengadaan alat pembelajaran virtual (4D) pada Suku Dinas Dikmen Jakbar TA 2012 ternyata tidak efektif.
Menurut BPK, anggaran yang digunakan PPK untuk melelang alat virtual 4D sebesar Rp22,80 M tersebut ternyata terbuang sia-sia. BPK menduga bahwa pengadaan itu bukan merupakan kebutuhan sekolah yang mendesak dan penting, serta diduga bukan berasal dari analisis kebutuhan atau usulan sekolah.
“Beberapa sekolah yang sudah kami konfirmasi dan kami lihat langsung, ternyata alat pengajaran 4D tersebut telah menjadi bangkai, dan tidak dapat dioperasikan oleh pihak sekolah,” ujar Herlina.
Herlina menegaskan, setelah lolos pada tahun anggaran 2012, pengadaan itu kembali muncul pada tahun anggaran 2013, dan parahnya pengadaan itu dilelang di seluruh Sudin baik Dikdas maupun Dikmen.
Berdasarkan analisis Lintas Rakyat yang diutarakan kepada harapanrakyatonline.com, bahwa seluruh pengadaan alat pengajaran 4D tahun anggaran 2012 dan 2013 telah di mark up.
“Modusnya sama dengan UPS. Anehnya, kenapa hanya UPS yang diungkap? Apakah harus ada laporan, baru berani diungkap? Kalau memang itu maunya, kami DPP Lintas Rakyat akan melaporkan ini segera ke Bareskrim Polri,” tegasnya.
Dikatakannya lagi, mark up harga alat pengajaran 4D tersebut bisa mencapai 3-4 kali lipat dari harga satuan pasaran. ■ kornel/john
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.